SURABAYA | ARTIK.ID - Tiga pelaku Ranmor yang sering melakukan aksi di Surabaya, kini harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya,. Tiga pelaku ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Aldhino Prima dan Team Anti Begal Polrestabes Surabaya. Senin, 23 Februari 2022 sekira jam 23.45 WIB.
MN (35) di tangkap di Jl. Sidodadi Gg X Surabaya, sedangkan R (37), dan M (42) di Jl. Randu Agung Kec. Kenjeran Surabaya, sementara satu tersangka FR (DPO).
Tersangka ini tertangkap karena mencuri motor di Jalan Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/21 Rt 03 Rw 04 Kec. Sukolilo Surabaya pada Rabu, 02 Februari 2022 04.30. WIB dan Kamis 07 Oktober 2021 09.30 WIB.
Motor yang dicuri oleh ketiga tersangka ini adalah milik MFA warga Suturejo dan AT warga Sukolilo Surabaya.
Saat korban melakukan aktivitas kerja di Warkop Caca Jalan Raya Ir. Sukarno Merr dan memarkir satu unit kendaraan Honda Vario warna Silver tahun 2014 dan sepeda motor Honda Beat yang di parkir di teras rumahnya, sekira jam 04.30 Wib.
Saat korban hendak pulang dan mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana Kamis (24/2/2022) menuturkan, Berdasarkan laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, dan Jalan Raya Deles Buntu 1, Rt 03 Rw 04 Kec. Sukolilo Surabaya, langsung menurunkan anggotanya Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan Analisa rekaman CCTV.
"Selanjutnya tiga tersangka serta barang bukti diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Ungkap AKBP Mirzal
"Setelah dilakukan penyidikan terungkap, ketiga tersangka ini pernah beraksi di TKP lain," tambah AKBP Mirzal.
TKP lain itu diantaranya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna White Silver tahun 2014, 5 (unit) unit HP merek Realme, Xiomi, Samsung (2 biji) dan Asus, Kunci “T” dan Kunci “Y”, Buku rekening BCA No Rek : 1900425241 an Mohamad Munir dan CCTV di TKP.
“Tersangka MN adalah residivis dan pernah di tahan di Polsek Simokerto perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP,” pungkas AKBP Mirzal.
(Gle)
Editor : admin