DKPP Cecar Bawaslu Terkait Mantan Napi Jadi Pengawas Pemilu

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Kali ini perkara yang berproses di lembaga penjaga marwah penyelenggara pemilu itu dugaan pelenggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu RI dan anggota Bawaslu Kota Surabaya atas nama Lilies Pratiwi alias Lilies Pratiwining Setyarini.

Total ada enam Teradu dalam dugaan pelanggaran bernomor perkara 04-PKE-DKPP/I/2022 itu. Para Teradu yang diperkarakan di antaranya Lilies Pratiwining Setyarini, anggota Bawaslu Kota Surabaya (Teradu I); Abhan, ketua Bawaslu RI (Teradu II); Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu RI (Teradu III); Moch. Afifuddin, anggota Bawaslu RI (Teradu IV); Rahmat Bagja, anggota Bawaslu RI (Teradu V); dan Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI (Teradu VI).

Baca juga: Jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia Kosong, Pengumuman Ditunda

Keenam pengawas pemilu itu diperkarakan aktivis asal Surabaya bernama Buyung Triyanto perihal proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliyya yang telah meninggal dunia. Dalam sidang pemeriksaan perkara yang berlangsung secara hybrid pada Kamis (27/1/2022) itu Teradu II, III, IV, V dan VI diduga telah melakukan pelanggaran etik lantaran memilih Lilies Pratiwining Setyarini (Teradu I) yang belakangan diketahui mantan narapidana kasus asusila.

Pengadu mendalilkan, dipilihnya Lilies Pratiwi sebagai anggota Bawaslu Kota Surabaya hasil PAW dinilai telah mencederai norma kesusilaan. Pasalnya, Lilies pernah menjadi narapidana lantaran diganjar vonis kurungan 1 bulan.

"Apa tidak ada orang lagi di Surabaya atau calon pengganti yang lebih baik lagi, Ada apa ini? Bawaslu meloloskan orang yang jelas-jelas pernah dipenjara karena kasus asusila," kata Buyung di persidangan.

Baca Juga:

Dia juga menyoroti, harusnya sebagai individu pengawas pemilu wajib memiliki rekam jejak dan attitude yang baik, hingga layak menjadi panutan bagi masyarakat. Apalagi Bawaslu dalam menjalankan perannya bakal menjadi wasit yang adil demi tegaknya keadilan pemilu.

"Kalau profilnya saja seperti ini bagaimana nasib Bawaslu?," ucap dia.

Baca juga: Jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia Kosong, Pengumuman Ditunda

Kepada majelis sidang DKPP, dalil berikutnya yang disampaikan Pengadu, Bawaslu RI dinilai kurang peka terhadap tanggapan masyarakat yang mengalir seiring dipilihnya Lilies Pratiwi. Kendati awalnya sempat ditangguhkan, namun akhirnya Lilies pun tetap dilantik menjadi anggota Bawaslu Surabaya, bahkan kala ini sempat membuat terkaget-kaget warga Surabaya.

"Tetap dipaksakan dilantik meskipun awalnya sempat tertunda," ujar Buyung.

Sementara itu, anggota majelis sidang DKPP Ida Budhiati mencecar Bawaslu RI terkait mekanisme PAW. Ida menanyakan kepada pihak Teradu II, III, IV, V dan VI soal calon PAW anggota Bawaslu Kota Surabaya lainnya yang berada di urutan nomor 6 hingga 10. 

"Apakah pertimbangan Teradu hingga tetap memilih yang bersangkutan," tanya dia.

Dalam persidangan itu, Ida pun menanyakan kepada Teradu I, Lilies Pratiwi terkait pengakuannya yang menyebutkan tidak pernah mendapat nomor perkara dan salinan putusan vonis penjara dari hakim di PN Tuban.

"Kenapa Anda tidak mendapat salinan itu?. Coba nanti kami dicarikan salinan putusan vonis dari PN Tuban itu," tanya Ida.

Sebagai informasi, Lilies Pratiwi, anggota Bawaslu Kota Surabaya bersama ketua dan anggota Bawaslu RI diperkarakan oleh aktivis asal Surabaya soal dugaan pelanggaran etik perihal dipilihnya mantan narapidana menjadi anggota Bawaslu Kota Surabaya.

(Gle) 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru