Pencuri Kayu Milik UD Usaha Jaya Diringkus Polisi Tulungagung

Artik

TULUNGAGUNG | ARTIK - Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung ringkus Dua pelaku pencurian kayu, keduanya merupakan paman dan juga pekerja korban sendiri.

Penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jum’at, (21/01/2022), setelah polisi menerima laporan dari korban yang merupakan pemilik Toko Kayu UD. Usaha Jaya.

Diketahui pelaku berinisial TH, yakni paman korban (55), serta S, pekerja korban (65). Keduanya merupakan warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIk, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Senin (24/01/2022) mengatakan, sebelum melaporkan kejadian tersebut, korban mendapatkan laporan bahwa kayu balau yang akan digunakan untuk membangun tokonya, telah hilang sebanyak 2 kubik.

“Dari keterangan saksi, kayu milik korban telah diangkut oleh pamannya menggunakan truk. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengajak pekerja korban untuk mengangkut kayu tersebut,” jelas Iptu Nenny.

Korban yang kaget mendapatkan informasi tersebut, langsung melaporkan pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri ke pihak kepolisian. Tanpa menunggu lama akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 13 batang kayu ukuran 4 cm x 6 x 2 m, 17 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 1 m, 3 batang kayu ukuran 6 cm x 10 cm x 2 m dan 5 batang 6 cm x 12 cm x 2 m.

Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 22.000.000.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 363 (1) ke 4 e jo 55 Sub 367 (2) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru