Para Bandar Sabu Tulungagung Diciduk Polisi di Sebuah Rumah Kos

Artik

TULUNGAGUNG | ARTIK - Tak lama setelah mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas. Sat Resnarkoba Polres Tulungagung kembali beraksi meringkus 2 bamdar sabu, Jum’at (21/01/2022), pukul 20.45. WIB, lalu.

Dua pengedar sabu tersebut diringkus di rumah Kos, tepatnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi Berkat Postingan Facebook

Diketahui pelaku berinisial KSW alias Ngok (28) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan YP alias Pentol (28) warga, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH, dikonfirmasi Senin (24/01/2022) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada didalam rumah kos.

Baca juga: Edarkan Miras, Mantan Mahasiswa di Tulungagung Diringkus Polisi

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram,” ujar Iptu Nenny.

Lebih lanjut, Iptu Nenny memaparkan, bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Lagi Asik Berpesta Narkoba Tiga Pria di Ngunut Tulungagung Diringkus Polisi

"Para pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Tulungagung," pungkaanya.

(ara)

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru