TULUNGAGUNG | ARTIK.ID - Seorang pelaku pencurian spesialis pembobolan rumah dan konter hp, berhasil dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelaku yang diketahui identitasnya berinisial KM (25) warga Desa Sumberingin Kulon, Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung tersebut, kepergok warga saat membobol sebuah konter hp di Dsn.Beji Ds./Kec. Ngunut, Kab. Tulungagung.
Warga yang mendengar kejadian tersebut, berbondong-bondong menuju ke TKP. Beruntung, anggota Polsek Ngunut sigap mengamankan pelaku. Sehingga pelaku tidak sampai menjadi korban amukan massa.
Namun, salah satu warga yang berinisial S juga hadir di TKP dan mendapati sepeda ontel yang digunakan oleh pelaku adalah miliknya yang telah hilang beberapa waktu yang lalu. Sehingga warga yang juga merasa kehilangan sepeda ontel tersebut, turut melaporkan pelaku ke Polsek Ngunut.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH memaparkan bahwa, kejadian penangkapan tersebut berawal, ketika salah satu saksi menghubungi pemilik konter hp yang berinisial AH (29) dan mengatakan bahwa konter milik korban telah dimasuki oleh orang tidak dikenal.
“Korban bersama saksi yang menghubunginya, langsung mengamankan pelaku yang saat kejadian masih berada di dalam konter. Kabar diamankannnya pelaku pencurian pun, langsung merebak yang selanjutnya mengundang perhatian warga,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung kepada awak media.
Salah seorang warga yang sebelumnya mengetahui kejadian tersebut, juga menghubungi temannya yang berinisial S dan mengatakan bahwa, sepeda ontel yang digunakan oleh pelaku saat membobol konter hp tersebut, merupakan milik korban S yang telah hilang beberapa waktu yang lalu.
“Setelah mendapatkan informasi dari temannya, korban yang berinisial S ini, datang ke TKP untuk memastikan hal tersebut. Dan ternyata benar. Sepeda ontel yang digunakan oleh pelaku merupakan miliknya. Sehingga korban S turut ke Polsek Ngunut untuk membuat laporan,” lanjut Iptu Nenny.
Dari hasil interograsi, pelaku mengakui bahwa pernah membobol konter hp milik AH pada tanggal 20 Desember 2021 dan berhasil menggondol 5 buah HP dengan merk Sonny E2115 warna hitam, samsung J2 Prime, Samsung A10s, Samsung Tab 3, Redmi 4A dan uang tunai sebesar Rp.500.000.
“Pelaku juga mengakui bahwa, dirumah korban yang berinisial S, pelaku pencurian sebanyak 6X, yaitu sebuah sepeda ontel, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan berupa gerinda,” ungkap Nenny.
“Dari tangan pelaku yang sudah resmi menjadi penghuni sel tahanan Polsek Ngunut ini, didapati barang bukti berupa, sebuah sepeda ontel warna kuning, sebuah Obeng warna merah kombinasi putih dan sebuah Hp merk Sonny type E2115 warna hitam.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana.
(Lin)
Editor : Fuart