KPK Segel Ruang Kerja Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Artik

SURABAYA | ARTIK.ID - Kali ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) datangi Pengadilan Negeri di Jl Arjuna Surabaya, setelah melakukan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan beberapa orang terkait dugaan suap.

Setidaknya ada tiga orang yang harus diamankan KPK, yaitu oknum hakim, oknum panitera Pengganti dan oknum pengacara.

Baca juga: Kader Partai Nasional Demokrat dan Kades di Sampang Ditangkap KPK

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Wartawan, membenarkan adanya tangkap tangan kepada tiga orang yaitu, hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara.

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Ali Fikri, Kamis (20/1/2022)

Berita Sebelumnya: Hakim PN Surabaya Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Sementara itu, sampai saat ini Juru Bicara KPK ini belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan dalam perkara apa ketiga oknum tersebut ditangkap.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Hakim, Panetera pengganti serta pengacara

" Itu benar mas, informasi penangkapan tersebut kami terima dari semalam sekitar jam 23.00 tadi malam tapi masih simpang siur, baru tadi pagi kami bisa yakinkan bahwa itu benar setelah KPK datang. Sementara untuk lokasi penangkapannya kami belum mengetahui dimana terjadinya karena masih simpang siur informasinya, begitu juga dengan perkara apa itu juga belum kami ketahui,sementara ruangan kerja sudah di segel oleh KPK tadi pagi sekitar pukul 06.00 Wib," Terang Ginting.

(Gle)

Editor : admin

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru