MALANG KOTA | ARTIK.ID - Petualangan sang Predator Anak di bawah umur akhirnya tamat setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan menjebloskannya ke balik jeruji besi rutan Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial YR (37) warga Klojen Kota Malang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap tujuh orang anak gadis dibawah umur.
Baca juga: Kekek 72 Tahun Gauli Cucunya yang Berkebutuhan Kusus Hingga Hamil 7 Bulan
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi saat memimpin konferensi pers, Kamis (20/01/22) di Mapolresta Malang Kota.
“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Budi.
Lebih lanjut Kombes Pol Budi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming-iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus.
"Modus pelaku pura-pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelas Kombes Pol Budi.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Jaksa Dicopot dari Jabatannya
Dari tujuh korban ada enam korban disetubuhi dan satu orang korban pencabulan.
Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.
"Korban mengalami perlakuan tersebut 2 hingga 3 kali," Imbuh Kombes Pol Budi.
Atas peristiwa tersebut Kapolresta Malang Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Malang jika mengalami hal serupa, segera melapor kepada petugas Kepolisian.
Baca juga: Gegara Vidio Porno, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pencabulan ke Santrinya
“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” papar Kombes Pol Budi.
Karena perbuatanya Pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
(Gle)
Editor : Fuart