JAKARTA | ARTIK.ID - Partai Solidaritas Indonesia mengapresiasi langkah DPR RI yang akan menjadikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
“Ini kehendak sejarah, ketika korban-korban berjatuhan dan akhirnya Presiden Jokowi meminta percepatan prosesnya. PSI sudah berulang kali menyampaikan bahwa RUU TPKS akan memberi payung hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual,” kata Sekjen DPP PSI, Dea Tunggaesti, dalam ketarangan tertulis , Rabu 12 Januari 2022.
Baca juga: Proyek Jalan di Sumatera Utara Bermasalah, Gubernur Edy Tabrak Aturan
Bersamaan dengan apresiasi ini, PSI berharap kualitas UU yang dihasilkan juga mumpuni dan tidak ala kadarnya.
“Kita semua punya kewajiban untuk memastikan kualitas UU yang dihasilkan terjaga. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan misalnya menyampaikan saran-saran konstruktif atas pasal-pasal yang tercantum dalam RUU,” kata Dea.
Seperti diberitakan, DPR memastikan akan menjadikan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa 18 Januari 2022. Kepastian ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 DPR masa persidangan ke-3 tahun 2021-2022, Selasa kemarin.
“RUU TPKS mengisi kekosongan hukum materil dan formil dari produk perundang-undangan yang ada selama ini,” lanjut Dea.
Doktor Ilmu Hukum dari Unpad ini menegaskan, para korban butuh negara hadir saat ini juga. Sudah terlalu banyak korban kekerasan seksual. UU yang dihasilkan kelak diharapkan akan mencegah jatuhnya korban-korban baru.
Sejak awal 2019, PSI sudah menyerukan pentingnya pengesahan RUU TPKS yang saat itu masih bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Terakhir, lewat pidato Wakil Ketua Dewan Pembina Grace Natalie di acara HUT ke-7 pada 22 Desember 2021, PSI menyoroti DPR yang tak kunjung mengesahkan RUU TPKS. Beberapa hari kemudian, Presiden Jokowi meminta percepatan proses RUU tersebut.
(ara)
Editor : Fudai