Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 6,5 Kg Narkoba

artik.id

ARTIK.ID - Ungkap kasus narkoba selama kurun waktu tiga bulan terakhir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta pemusnahan barang bukti, Rabu (22/12/2021) 

Saat ini hasil dari ungkap kasus narkoba sabu seberat 6,5 kg dimusnahkan, serta 1.600 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan 57 tersangka dalam kasus ini

Baca juga: Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Surabaya Tambah 60 Stan Baru di Lantai Dua

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Alfrino dalam pemaparannya "Pemusnahan kali ini dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir, kami juga sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah hukam kami selama ini," papar Anton. 

Baca juga: Aksi Solidaritas Budaya Surabaya Tolak Pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS

Masih dari Anton "Kami juga berharap kedepannya Surabaya bersih dari narkoba. Dengan ini kPolres Pelabuhan Tenjung Perak bersama jajaran Forkopinda melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir ini," terangnya. 

Baca juga: WFH Pemkot Surabaya Efektif, Tagihan Listrik Turun hingga Rp200 Juta

(Gle) 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru