ARTIK.ID - Ungkap kasus narkoba selama kurun waktu tiga bulan terakhir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta pemusnahan barang bukti, Rabu (22/12/2021)
Saat ini hasil dari ungkap kasus narkoba sabu seberat 6,5 kg dimusnahkan, serta 1.600 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan 57 tersangka dalam kasus ini
Baca juga: Indonesia Toys Paradise Dorong UMKM Lokal Lewat Toy Fiesta 2025 di Surabaya
Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Alfrino dalam pemaparannya "Pemusnahan kali ini dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir, kami juga sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah hukam kami selama ini," papar Anton.
Baca juga: Forkom Jurnalis Nahdliyin Anugerahkan “Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025” kepada Dodik Ariyanto
Masih dari Anton "Kami juga berharap kedepannya Surabaya bersih dari narkoba. Dengan ini kPolres Pelabuhan Tenjung Perak bersama jajaran Forkopinda melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir ini," terangnya.
Baca juga: APBD Surabaya 2026 Naikkan Anggaran Sosial, Imam Syafi’I Dorong Pemkot Fokus ke Warga Miskin
(Gle)
Editor : Fudai