Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 6,5 Kg Narkoba

Artik

ARTIK.ID - Ungkap kasus narkoba selama kurun waktu tiga bulan terakhir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta pemusnahan barang bukti, Rabu (22/12/2021) 

Saat ini hasil dari ungkap kasus narkoba sabu seberat 6,5 kg dimusnahkan, serta 1.600 butir pil ekstasi. Tidak hanya itu, Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan 57 tersangka dalam kasus ini

Baca juga: Kapolres Fakfak Sampaikan Atensi Kapolda Papua Barat Saat Pimpin Apel Pagi

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Alfrino dalam pemaparannya "Pemusnahan kali ini dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir, kami juga sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi adanya peredaran narkoba diwilayah hukam kami selama ini," papar Anton. 

Baca juga: Tujuh Komjen Polri Pensiun, Dewan Kebijakan Tinggi Mulai Lakukan Proses

Masih dari Anton "Kami juga berharap kedepannya Surabaya bersih dari narkoba. Dengan ini kPolres Pelabuhan Tenjung Perak bersama jajaran Forkopinda melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir ini," terangnya. 

Baca juga: Kolaborasi Polisi dan Warga, Kerja Bakti Bersihkan Puing Atap Sekolah yang Ambruk

(Gle) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru