Miliki Narkoba, Oknum Satpam Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

Artik

SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ringkus pemilik narkoba Wonocolo yakni AGS bin SG (21), yang berprofesi sebagai seorang satpam. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021), kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. 

"Setelah mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah jalan Wonorejo I Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya ada transaksi narkoba, kami memerintahkan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak IPTU Hendro Utaryo untuk melakukan rencana penangkapan." ujar Anton Elfrino. 

Diketahui pelaku merupakan warga Wonorejo I, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Surabaya. 

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, didapatkan seseorang sesuai dengan ciri -ciri yang dimaksud masuk ke dalam sebuah rumah. 

Tak menunggu lama, petugas langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah digeledah ditemukan 1 bungkus bekas rokok Forte yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil berisi sabu seberat 0,32 gram beserta plastik pembungkusnya.

"Kami melakukan penangkapan terhadap AGS bin SG, (21), di rumahnya, pada hari selasa,30 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB," imbuh Anton Elfrino," kata

Lebih lanjut Anton Elfrino, Minggu (12/12/2021), memaparkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 poket plastik kecil sabu seberat 0,26 gram, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 2,98 gram, 1 poket daun ganja kering seberat 0,78, 1 pack kertas paper merk Mars Brand serta 1 buah hand phone merk Redmi 6 warna gold,

"Dari hasil yang didapatkan, selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Anton Elfrino

Akibat dari perbutannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya.

(Gle) 

Editor : Fuart

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru