Judi Online Menyamar Jadi Game, DPRD Jatim Desak Pengembang Dikejar

Reporter : Lani
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa

SURABAYA - Peredaran judi online di Jawa Timur dinilai telah menimbulkan dampak yang melampaui kerugian finansial. Praktik perjudian digital juga mulai menggerus ketahanan keluarga, bahkan membuat anak kehilangan kehadiran orang tua.

Kondisi itu dialami keluarga Asmaul di Tuban. Dua anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD dan seorang balita harus menjalani kehidupan tanpa ayah selama tujuh bulan terakhir.

Baca juga: Pekerja Servis AC yang Rindu Pulang: Dipenjara karena HGI, Minta Pemerintah Tegas

Ayah mereka kini menjalani hukuman penjara selama satu tahun setelah terseret perkara judi online melalui aplikasi HGI atau Higgs Games Island.

Persoalan serupa mendorong DPRD Jawa Timur meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pemutusan akses terhadap platform perjudian digital. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menilai pemblokiran dari pusat perlu dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

“Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi,” kata Yordan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan kewenangan teknis untuk menutup atau melakukan take down terhadap situs perjudian. 

Pemprov Jatim selama ini lebih banyak menjalankan fungsi pemantauan, pendataan, dan pelaporan temuan kepada Komdigi.

Karena itu, Yordan menilai penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan menindak pengguna. 

Aparat penegak hukum, kata dia, perlu lebih fokus memburu pihak yang menyediakan layanan, mengembangkan aplikasi, dan mengoperasikan jaringan perjudian.

“Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Jatim itu.

Judi online menyamar sebagai game

Yordan juga menyoroti pola penyebaran judi online yang semakin sulit dikenali. Platform perjudian dapat dikemas menyerupai permainan seluler sehingga pengguna awam tidak langsung menyadari bahwa aplikasi yang dimainkan mengandung aktivitas taruhan.

Baca juga: Aplikasi HGI Bawa Tiga Warga Surabaya ke Penjara, Divonis 1 Tahun

Model penyamaran semacam itu dinilai memperbesar risiko masyarakat terpapar judi digital, khususnya pengguna ponsel yang mengunduh atau memainkan aplikasi tanpa memahami konsekuensinya.

Di sisi lain, DPRD Jatim mendorong perubahan pendekatan terhadap pemain yang telah mengalami kecanduan berat. Mereka dinilai membutuhkan intervensi medis dan sosial, bukan semata-mata hukuman pidana.

Yordan mengusulkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan melalui restorative justice (RJ) dan program rehabilitasi. 

Menurut dia, skema penanganannya dapat mengambil pelajaran dari mekanisme pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan itu, kata dia, penting agar pemberantasan judi online tidak berhenti pada penindakan terhadap orang yang berada di lapisan paling bawah.

Perda jadi instrumen pencegahan

Di tingkat daerah, Pemprov Jatim telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Baca juga: Penjara Bukan Solusi, Pecandu Judi Online Butuh Rehabilitasi

Regulasi itu memuat ketentuan mengenai Tertib Ruang Siber yang menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan. 

Di dalamnya mencakup patroli siber, pencegahan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban ruang digital, serta dukungan fasilitas rehabilitasi psikologis bagi warga yang terdampak.

DPRD Jatim menyatakan akan mengawasi penerapan perda tersebut agar tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan didorong. Selain itu, DPRD mempertimbangkan penambahan anggaran untuk edukasi dan literasi keamanan siber melalui Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan APBD berikutnya.

Dengan pendekatan yang menggabungkan pemutusan akses, penindakan terhadap pengembang dan penyedia layanan, edukasi, serta rehabilitasi, DPRD Jatim berharap penanganan judi online dapat menyasar sumber persoalan sekaligus mengurangi dampaknya terhadap keluarga.

 

Editor : Fudai

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru