SURABAYA – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengusulkan penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum sebagai salah satu alternatif untuk membenahi tata kelola perparkiran sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Josiah, persoalan parkir di Kota Surabaya tidak hanya berkaitan dengan penertiban juru parkir maupun kepatuhan masyarakat dalam membayar parkir. Lebih dari itu, diperlukan evaluasi terhadap sistem pemungutan dan pengelolaan retribusi agar penerimaan yang menjadi hak daerah dapat tercatat secara optimal.
Baca juga: QRIS Parkir Disebut Bisa Masuk ke Jukir Lain, DPRD Surabaya Minta Sistem Dibenahi
Ia menilai, skema pemungutan retribusi parkir secara langsung di lapangan memiliki sejumlah tantangan, terutama dalam memastikan seluruh transaksi tercatat dan masuk sebagai penerimaan daerah.
Karena itu, Josiah menawarkan alternatif berupa penghapusan retribusi parkir tepi jalan umum. Dalam skema yang diusulkannya, masyarakat tidak lagi dikenakan pungutan setiap kali menggunakan ruang parkir di jalan umum.
Sebagai gantinya, penerimaan dari sektor tersebut dapat dialihkan melalui mekanisme pajak kendaraan yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Usulan saya retribusi parkir tepi jalan umum dihapus, jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang dibayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah, pada Warta Artik.id Rabu (02/09).
Josiah mengatakan, gagasan tersebut juga tidak terlepas dari evaluasi terhadap capaian retribusi parkir tepi jalan umum dalam struktur pendapatan daerah. Dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026, dia melihat belum terdapat peningkatan signifikan pada penerimaan dari sektor tersebut.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sektor parkir memiliki potensi penerimaan yang cukup besar apabila dikelola dengan sistem yang efektif, transparan, dan mudah diawasi.
“Tetap dalam rapat pembahasan PAK, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum. Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 miliar atau 21 persen, jauh dari target PAD,” ungkapnya.
Baca juga: Data Desil Bersifat Dinamis, DPRD Surabaya Dorong Warga Aktif Sampaikan Sanggahan
Bagi Josiah, capaian tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme retribusi parkir. Pemerintah kota perlu melihat apakah persoalannya terletak pada mekanisme pemungutan, pengawasan, kepatuhan, maupun sistem pencatatan transaksi di lapangan.
Ia menilai perubahan sistem dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi ruang terjadinya kebocoran. Dengan mekanisme penerimaan yang lebih terintegrasi, menurutnya, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dapat dihimpun secara maksimal.
Meski demikian, Josiah menegaskan dirinya tetap mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan pembenahan sektor perparkiran.
Penertiban terhadap praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan tetap diperlukan. Namun, penertiban tersebut idealnya berjalan beriringan dengan pembenahan sistem.
Baca juga: Raperda Perubahan APBD 2026, PKS Surabaya Soroti PAD hingga Pinjaman Rp1,4 Triliun
“Penertiban tetap penting, tetapi jangan berhenti pada penertiban di lapangan. Sistemnya juga harus dievaluasi agar persoalan yang sama tidak terus berulang,” ujarnya.
Josiah berharap Pemkot Surabaya dapat mengkaji usulan tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, mekanisme penerimaan daerah, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Ia menilai kebijakan perparkiran pada akhirnya harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai pengguna ruang publik dan kepentingan pemerintah dalam mengoptimalkan PAD.
"Pembenahan parkir tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pungutan, tetapi juga memastikan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah untuk kesejahteraan warga kota Surabaya. (rda)
Editor : rudi