Budi Leksono Dorong DPMPTSP Surabaya Gencarkan Sosialisasi KBLI 2025 

Reporter : rudi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Budi Leksono (doc.artik)

SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meningkatkan penyebaran informasi serta pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha menyusul penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sekaligus Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono menilai perubahan ketentuan dalam sistem perizinan perlu diikuti dengan informasi yang mudah dipahami. Hal itu penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala hanya karena belum mengetahui adanya penyesuaian regulasi.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kapasitas StorageAtasi Grnangan di Permukiman

“Kami di Komisi B juga akan terus turun ke masyarakat melalui program sapa warga. Jangan sampai karena ketidaktahuan, masyarakat justru mengalami hambatan dalam mengurus perizinan usaha,” tutur Buleks (sapaan akrabnya) pada Warta Artik.id Kamis (27/08).

 

Menurut Buleks, KBLI menjadi bagian penting dalam proses perizinan karena digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha. KBLI 2025 sendiri merupakan pembaruan dari KBLI 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025.

Karena adanya perubahan tersebut, ia meminta DPMPTSP aktif memberikan penjelasan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme penyesuaian atau migrasi dari KBLI lama ke KBLI 2025.

“Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui aturan mengenai KBLI ini. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas, termasuk bagaimana proses migrasinya,” katanya.

 

Buleks juga menyoroti pelaku usaha yang bergerak di sektor pelabuhan. kelompok usaha tersebut perlu mendapat pemahaman yang memadai mengenai penyesuaian KBLI agar tidak muncul kekhawatiran terkait perubahan dokumen legalitas usaha, termasuk akta notaris.

“Pelaku usaha harus memahami proses penyesuaiannya. Saya sebelumnya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala DPMPTSP Kota Surabaya untuk berdiskusi mengenai migrasi atau penyesuaian KBLI ini,” ungkapnya

 

Ia menegaskan, koordinasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya harus terus dilakukan agar implementasi kebijakan baru berjalan lancar. Sosialisasi dan pendampingan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Baca juga: Cak YeBe Dorong Satpol PP Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Surabaya,Namun Tetap Humanis

Buleks berharap layanan yang disiapkan DPMPTSP dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Pelaku usaha yang membutuhkan informasi mengenai KBLI 2025, kata dia, dapat mengakses layanan DPMPTSP, termasuk melalui Klinik Investasi DPMPTSP di Gedung Siola.

“Pemerintah kota sudah menyiapkan pelayanan dan edukasi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Yang penting jangan sampai ada ketidakpahaman yang kemudian membuat proses perizinan menjadi tersendat,” jelasnya.

 

Politisi Senior PDI Perjuangan Surabaya itu menambahkan, Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya juga aktif melakukan sosialisasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sejumlah kebijakan lain yang berkaitan dengan perizinan usaha.

“Kalau ada aturan baru dari pemerintah, tugas kami ikut menyampaikan dan meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Setelah itu DPMPTSP memberikan pelayanan serta pendampingan sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

 

Baca juga: Yuga Pratisabda Soroti RHU Usai Dugaan Pengemudi Mabuk Telan Korban di Surabaya

Sementara itu, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Surabaya, Yohanes Franklin, mengatakan Pemkot Surabaya terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah perubahan klasifikasi kegiatan usaha dari KBLI 2020 menuju KBLI 2025.

“KBLI merupakan kode klasifikasi kegiatan usaha. Karena ada pembaruan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025, tentu perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami tahapan penyesuaiannya,” kata Yohanes.

 

DPMPTSP Surabaya, lanjut Yohanes, akan memperluas sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebingungan ketika pelaku usaha melakukan proses pelayanan perizinan.

“DPMPTSP Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk kepada pelaku UMKM, sehingga implementasi KBLI 2025 dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelayanan perizinan,” pungkasnya.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru