SURABAYA – Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum bagi Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, untuk kembali menyoroti pentingnya pemenuhan hak warga atas hunian yang layak.
Menurut Yona, rumah tidak semata-mata persoalan bangunan dan tempat berteduh. Hunian yang layak merupakan bagian penting dari upaya menjaga martabat manusia sekaligus memutus rantai kemiskinan di kawasan perkotaan.
Baca juga: Dari Lapangan Kampung Untuk Indonesia, Buleks Ajak Warga Surabaya Rawat Nasionalisme
Pandangan tersebut, kata Yona, semakin memiliki makna karena dirinya pernah menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) yang mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta aturan teknis turunannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di Perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” tutur Yona pada Warta Artik.id Rabu (19/08).
Legislator yang akrab disapa Cak YeBe itu mengungkapkan, pembahasan Perda Hunian Layak di tingkat Pansus tidak hanya berkutat pada persoalan teknis pembangunan rumah. Lebih jauh, pembahasan diarahkan pada bagaimana regulasi mampu melindungi martabat dan hak dasar masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
Ia menilai hunian yang tidak layak dapat menjadi pintu masuk berbagai persoalan sosial dan kesehatan.
“Di Pansus, perdebatan paling alot bukan sekadar soal spesifikasi teknis bangunan, melainkan menjaga martabat kemanusiaan warga Surabaya. Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis: stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan Perda Hunian Layak diharapkan menjadi pijakan hukum agar pemerintah kota tidak hanya melakukan penataan kawasan, tetapi juga memastikan warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memperoleh kepastian tempat tinggal dan perlindungan sosial.
Baca juga: Abdul Malik Gerak Cepat Bantu Anak Yatim Putus Sekolah, Dorong Fasilitasi Pesantren Gratis
Cak YeBe menyebut terdapat sejumlah terobosan penting dalam regulasi tersebut. Setidaknya ada empat prinsip yang menjadi perhatian dalam mewujudkan hunian layak bagi masyarakat Surabaya.
Pertama, standar kelayakan yang manusiawi. Hunian harus memenuhi standar dasar, mulai dari luas ruang yang memadai, pencahayaan alami, sirkulasi udara, hingga akses terhadap air bersih dan sanitasi.
Kedua, kepastian hukum dalam penataan kawasan kumuh. Penanganan kawasan kumuh diharapkan lebih mengedepankan rehabilitasi dan konsolidasi tanah sehingga penataan tidak serta-merta memutus mata pencaharian masyarakat melalui relokasi.
Ketiga, aksesibilitas yang inklusif. Program Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun bedah rumah harus memperhatikan kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas.
Keempat, integrasi sosial dan ekonomi. Hunian layak idealnya tidak berdiri sendiri, tetapi terkoneksi dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, serta pusat kegiatan ekonomi dan UMKM masyarakat.
Selain itu, aturan teknis melalui Perwali juga diarahkan untuk memperkuat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), mendorong kewajiban hunian berimbang melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) pengembang, serta memperkuat verifikasi data agar bantuan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Cak YeBe Minta Inspektorat Telusuri Dugaan Sindikat Loker Bodong di Pemkot Surabaya
Meski regulasi telah disahkan, Cak YeBe menegaskan tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap implementasi.
Ia meminta jajaran eksekutif dan perangkat daerah terkait menjalankan aturan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
“Regulasi terbaik di atas kertas tidak memiliki arti jika implementasinya mandek di level birokrasi. Kemenangan regulasi di ruang sidang Pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” tegasnya.
Cak YeBe menambahkan, DPRD Surabaya bersama masyarakat sipil akan terus memperkuat fungsi pengawasan. Menurutnya, keberhasilan Perda Hunian Layak bukan diukur dari tebalnya dokumen regulasi, melainkan dari seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Semangat Hari Kemanusiaan Sedunia harus diterjemahkan dalam kebijakan yang benar-benar menyentuh kehidupan warga. Jangan sampai masyarakat miskin hanya menjadi objek penataan. Mereka harus menjadi subjek yang hak dan martabatnya dilindungi,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi