SURABAYA – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak masyarakat Kota Surabaya menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus. Ajakan tersebut disampaikan setelah Komisi A DPRD Surabaya menerima audiensi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan.
"Hari ini kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus," tutur Yona pada warta artik.id Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan Ojol Perempuan, Siapkan Jaminan Sosial hingga Pelatihan Usaha
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, komunitas tersebut juga mengusulkan agar pemerintah memberikan sanksi kepada warga yang belum memasang Bendera Merah Putih. Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan bendera.
"Aspirasi mengenai pemberian sanksi tentu tidak bisa langsung diterapkan karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur hal tersebut. Yang diatur justru sanksi bagi pihak yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau digunakan untuk tindakan yang menghina simbol negara," jelasnya.
Meski demikian, Cak Yebe menilai aspirasi tersebut menjadi pengingat penting untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Ia berharap kawasan permukiman, pelaku usaha, hingga bangunan di sepanjang jalan protokol turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.
Baca juga: PAN Surabaya Tancap Gas, Temui KPU Bahas Penataan Dapil dan Persiapan Pemilu 2029
"Kami akan meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya agar gerakan pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat memasang tiang serta mengibarkan Merah Putih sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan," katanya.
Selain itu, Cak Yebe berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menghidupkan kembali tradisi mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB sebagaimana diterapkan di sejumlah daerah. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan.
"Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujarnya.
Baca juga: Polemik 13 Tahun Gereja Santo Yusup Karangpilang Berakhir, DPRD Surabaya Cetuskan Kesepakatan Damai
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial yang mengarahkan pemasangan bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, peringatan kemerdekaan harus dimaknai dengan memperkuat persatuan dan kecintaan kepada bangsa.
"Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan yang tidak memiliki dasar. Mari rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan, nasionalisme, dan penghormatan kepada para pahlawan," pungkasnya.
Editor : rudi