Tawar 7% di Bawah HPS Tapi Dikalahkan Massal: Kontraktor Lokal Tempuh Jalur Hukum Demi Transparansi Anggaran Daerah

Reporter : tri

MOJOKERTO — Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita, selaku kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS), menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan Mini Kompetisi e-Katalog untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan (Nomor Kompetisi MC-01KVA18F82S0WFK24535VBDNZQ), yang diselenggarakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.
PT LAS mengikuti kompetisi tersebut secara sah dan mengajukan penawaran atas seluruh 28 item pekerjaan dengan total Rp3.607.082.761,00 — sekitar 7,12% di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.883.746.984,15. Namun seluruh item penawaran dinyatakan berstatus "Penawaran Kalah" pada aplikasi, tanpa disertai penjelasan mengenai dasar penilaian, parameter evaluasi, maupun pembanding pemenang.
Sehubungan dengan hal itu, kuasa hukum PT LAS menyayangkan sikap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja/Pejabat Pengadaan (Pokja/PP), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait dalam menangani proses dan menanggapi keberatan klien, dengan dua catatan utama.
Pertama, proses Mini Kompetisi dinilai berpotensi tidak memenuhi asas transparansi dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menegaskan pengadaan wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Kedua, penetapan "Penawaran Kalah" atas seluruh item pekerjaan diduga tidak disertai alasan yang jelas dan terukur sebagaimana dikehendaki Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Mini Kompetisi serta prinsip keputusan yang beralasan dalam pengadaan pemerintah. Ketiadaan penjelasan tersebut dinilai menyulitkan peserta menguji objektivitas evaluasi.
"Kami tidak menuduh pihak mana pun melakukan pelanggaran. Yang kami minta sederhana: kejelasan dan keterbukaan atas dasar kekalahan klien kami, sesuai peraturan yang berlaku," ujar H. Rif'an Hanum, S.H., M.H.
Sebagai langkah hukum yang patut, kuasa hukum PT LAS telah menyampaikan permohonan penjelasan dan keberatan resmi kepada instansi terkait, serta akan menempuh upaya administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan. Langkah ini tidak dimaksudkan menghambat proses pengadaan, melainkan memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Siaran pers ini disampaikan semata-mata untuk kepentingan hukum klien dan transparansi publik, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.
------
Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita
Jl. Raya Sidoharjo No. 7, Gedeg, Mojokerto, Jawa Timur 

Editor : tri

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru