SURABAYA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat yang menangkap tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. KemenPPPA menyatakan akan mengawal proses hukum sekaligus pemulihan korban yang mengalami luka berat akibat kekerasan tersebut.
Tersangka berinisial TH, yang diketahui bernama Taufik Hidayat, ditangkap aparat setelah diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Teddy Pardiyana Gugat Ahli Waris ke Sule, Begini Respons Menohok Sang Komedian
Arifah menilai penanganan cepat oleh kepolisian menjadi langkah penting untuk memastikan kasus kekerasan terhadap perempuan diproses secara serius serta berpihak pada hak korban.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polda Jawa Barat dalam mengungkap dan menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban,” kata Arifah Fauzi, Rabu (24/6/2026).
Menteri PPPA menegaskan kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Menurut dia, aparat dan seluruh pihak terkait harus memberi perhatian serius, terutama pada perlindungan dan pemulihan korban.
Ia menyebut korban kekerasan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga layanan kesehatan, pendampingan psikologis, rasa aman, serta dukungan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
“Tidak ada seorang pun yang seharusnya mengalami kekerasan, apalagi hingga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap layanan pemulihan yang dibutuhkan,” ujarnya.
KemenPPPA, lanjut Arifah, akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat serta pihak lain yang terlibat dalam penanganan perkara.
Baca juga: Dosen UNIBI Ditemukan Tewas di Sebuah Apartemen, Jl Ahmad Yani Bandung
Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan YTR memperoleh layanan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung, termasuk dukungan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan dari potensi ancaman.
“Kami akan terus mengawal serta berkoordinasi dengan UPTD PPA Jawa Barat serta berbagai pihak agar korban dapat memperoleh rasa aman, dukungan psikologis, layanan kesehatan, serta pendampingan yang diperlukan,” tegasnya.
Kasus penyekapan perempuan di Bandung tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Saat ditemukan dan menjalani perawatan, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat. Kondisinya antara lain mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal.
Baca juga: Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat
Selain mengalami luka fisik, korban juga dilaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Polisi kini menangani perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa, motif, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini.
KemenPPPA menekankan pemulihan korban harus menjadi bagian utama dalam setiap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan. Pendampingan berkelanjutan dinilai penting agar korban dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara aman.
Penangkapan pelaku penyekapan perempuan di Bandung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban YTR, sekaligus menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)
Editor : Fudai