SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah rencana tambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar yang akan direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: PKB Kawal Ketat Raperda Disabilitas Jawa Timur, Tolak Regulasi Simbolik
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur agenda laporan Komisi C yang berlangsung di Surabaya, Senin (22/6/2026).
Laporan pembahasan disampaikan Juru Bicara Komisi C, Hermin, setelah melalui serangkaian rapat kerja dengan pihak eksekutif, manajemen PT Jamkrida Jatim, perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta kajian terhadap regulasi yang berlaku.
Komisi C menilai penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Jatim memiliki dasar hukum yang kuat dan urgensi yang tinggi untuk mendukung penguatan sektor pembiayaan produktif di Jawa Timur.
Dalam laporannya, Komisi C menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah memiliki peran strategis dalam memperkuat kapasitas keuangan PT Jamkrida Jatim.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha serta mendukung program inklusi keuangan di Jawa Timur.
Komisi C juga melakukan penyempurnaan substansi raperda, meliputi aspek hukum, besaran dan tahapan penyertaan modal, mekanisme pelaksanaan, tata kelola keuangan, hingga sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.
Terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian Komisi C agar penyertaan modal daerah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD), dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi C menyoroti penetapan modal dasar PT Jamkrida Jatim sebesar Rp600 miliar.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyetor modal sebesar Rp179,5 miliar kepada perusahaan daerah tersebut. Melalui raperda yang sedang dibahas, pemerintah daerah berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp100 miliar.
Realisasi tambahan modal tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta capaian kinerja perusahaan.
Komisi C menilai penambahan modal harus diikuti dengan peningkatan kinerja perusahaan agar investasi daerah dapat memberikan manfaat optimal bagi sektor ekonomi maupun sosial.
Baca juga: Raperda Disabilitas Jatim Masuk Babak Krusial, DPRD Tekankan Kuota Kerja dan Aksesibilitas
Selain membahas besaran modal, Komisi C DPRD Jatim juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian sebelum pelaksanaan penyertaan modal.
Menurut Komisi C, setiap tahapan harus didukung analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, serta penyusunan rencana bisnis yang komprehensif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dana daerah yang diinvestasikan mampu menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus memperkuat fungsi penjaminan kredit bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Komisi C juga mengingatkan agar proses penganggaran penyertaan modal tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Dalam pembahasan raperda juga ditegaskan bahwa dividen yang diperoleh dari hasil penyertaan modal daerah menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh dividen tersebut nantinya akan disetorkan ke Kas Umum Daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Usulkan Reses Jadi Enam Kali Setahun
DPRD Jatim Dorong Pengawasan Ketat
Komisi C turut mendorong pengawasan aktif dari Gubernur Jawa Timur terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah di PT Jamkrida Jatim.
Pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah terkait dan mencakup evaluasi kinerja keuangan perusahaan, tingkat kesehatan BUMD, serta efektivitas pemanfaatan modal yang telah disalurkan.
Hermin dalam laporannya juga menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum dan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan raperda.
“Melalui kesempatan ini kami memberikan apresiasi kepada Biro Hukum serta Biro Perekonomian atas terjalinnya hubungan kemitraan yang sejajar sehingga tercipta kesamaan pandang dalam menyusun Raperda ini sampai dengan tuntas,” ujar Hermin.
Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Komisi C DPRD Jawa Timur menyimpulkan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim telah memenuhi aspek hukum, tata kelola, dan kebutuhan pembangunan daerah sehingga layak disetujui menjadi Peraturan Daerah. Laporan tersebut selanjutnya akan menjadi rujukan bagi fraksi-fraksi DPRD Jawa Timur dalam proses pembahasan dan penetapan perda. (red)
Editor : fuday