PKB Kawal Ketat Raperda Disabilitas Jawa Timur, Tolak Regulasi Simbolik

Reporter : fuday
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah.

SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menegaskan akan mengawal secara ketat pembahasan Raperda Disabilitas Jawa Timur agar tidak berhenti sebagai regulasi simbolik tanpa implementasi nyata. 

Fraksi PKB menilai regulasi tersebut harus mampu menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui kebijakan yang terukur, pengawasan yang kuat, serta dukungan anggaran yang memadai.

Baca juga: Raperda Disabilitas Jatim Masuk Babak Krusial, DPRD Tekankan Kuota Kerja dan Aksesibilitas

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Laili Abidah, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rabu (17/6/2026).

Menurut Laili, terdapat kesamaan pandangan antara DPRD Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya menghadirkan regulasi yang lebih progresif bagi penyandang disabilitas. Namun, kesepahaman tersebut harus diterjemahkan menjadi komitmen politik yang nyata.

“Kami menolak regulasi yang hanya menjadi pembenahan administratif di atas kertas tanpa implikasi nyata di lapangan,” ujar Laili.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan Raperda Disabilitas Jawa Timur tidak dapat diukur hanya dari proses pengesahan. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap peningkatan akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan, pendidikan, layanan publik, dan hak-hak dasar lainnya.

PKB Soroti Kuota Kerja Penyandang Disabilitas

Dalam pembahasan Raperda Disabilitas Jawa Timur, Fraksi PKB secara khusus menyoroti Pasal 19 dan Pasal 21 yang mengatur kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.

Pasal tersebut mengatur kewajiban instansi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total tenaga kerja. Sementara itu, perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota minimal 1 persen.

Laili menilai ketentuan tersebut berpotensi tidak efektif apabila tidak didukung sistem pengawasan yang jelas dan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Usulkan Reses Jadi Enam Kali Setahun

“Usulan ini sejalan dengan kekhawatiran Fraksi PKB bahwa tanpa adanya instrumen pengawasan yang ketat, mandat kuota ini hanya akan berakhir sebagai janji kosong,” katanya.

Sebagai anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Laili menegaskan bahwa Pemprov Jatim harus menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan tersebut dengan memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas secara nyata.

“Fraksi PKB menuntut pemenuhan kuota 2 persen ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan pegawai BUMD dipenuhi secara riil dan transparan, bukan sekadar menjadi target administratif yang sering kali diabaikan dalam proses rekrutmen,” tegasnya.

Selain pengawasan oleh pemerintah, Fraksi PKB mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi Perda Disabilitas Jawa Timur. Keterlibatan Komisi Disabilitas Daerah serta organisasi penyandang disabilitas dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurut Laili, pengawasan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja. Organisasi penyandang disabilitas perlu dilibatkan dalam proses pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan regulasi lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Baca juga: Pemprov Jatim Dukung Raperda Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hak

Ia juga mengusulkan agar hasil pemantauan dan evaluasi implementasi perda dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.

“Laporan berkala hasil pemantauan dan evaluasi harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas publik,” ujarnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Fraksi PKB menilai prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Tanpa ketiga aspek tersebut, tujuan menghadirkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas berisiko sulit tercapai.

Melalui pembahasan Raperda Disabilitas Jawa Timur, DPRD dan Pemprov Jatim diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan hak-hak mereka benar-benar terpenuhi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan pelayanan publik yang setara. (red)

Editor : fuday

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru