SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pengerukan jalan pada proyek box culvert di Kota Pahlawan. Kebijakan itu diambil setelah kecelakaan sepeda motor di kawasan Margorejo, tepatnya di depan Plasa Marina, yang menyebabkan seorang warga berusia 69 tahun meninggal dunia.
Instruksi tersebut disampaikan Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek saluran air Margorejo, Selasa (16/6/2026). Menurutnya, pembangunan infrastruktur untuk mengatasi banjir tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.
Baca juga: Baktiono Semprot Pemkot Surabaya, Pelayanan Publik Bukan Alat Menghukum Rakyat Kecil
“Semua proyek pekerjaan box culvert yang melakukan pengerukan jalan saya minta dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi. Pengamanan di seluruh titik pengerukan harus diperiksa kembali,” kata Eri.
Ia menegaskan, penghentian hanya berlaku pada aktivitas pengerukan baru. Sementara pekerjaan lain tetap dapat berjalan dengan syarat lokasi yang sudah digali dipastikan aman bagi pengguna jalan.
Eri juga memberikan tenggat waktu hingga Kamis (18/6/2026) kepada pimpinan proyek, kontraktor, serta jajaran Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar keamanan seluruh proyek yang sedang berlangsung.
Dalam evaluasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipenuhi. Salah satunya, kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengerukan jalan dalam bentang yang terlalu panjang secara bersamaan.
Menurut Eri, pengerukan harus dilakukan secara bertahap. Setelah satu segmen selesai dikerjakan dan diamankan, barulah pekerjaan dapat dilanjutkan ke titik berikutnya.
Selain itu, seluruh area pengerukan wajib dilengkapi pembatas atau barrier yang rapat tanpa celah. Setiap lokasi proyek juga harus dipasang lampu rotari sebagai penanda agar mudah terlihat pengendara, khususnya pada malam hari.
Baca juga: Surabaya Perkuat Karakter Anak Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026
Pemkot Surabaya juga meminta material box culvert yang belum terpasang tidak ditempatkan di titik rawan atau blind spot. Material proyek dilarang diletakkan di dekat tikungan, persimpangan, maupun akses keluar masuk fasilitas umum seperti SPBU karena berpotensi menghalangi pandangan pengguna jalan.
Tak hanya proyek yang masih berjalan, proyek yang telah selesai pun menjadi perhatian. Eri meminta seluruh lubang kontrol atau manhole dipasang menggunakan frame yang sesuai dan diaspal rata dengan permukaan jalan agar tidak menimbulkan gelombang maupun gangguan saat dilintasi kendaraan.
Eri menegaskan akan turun langsung melakukan pengecekan setelah batas waktu yang diberikan berakhir. Ia bahkan mengancam menjatuhkan sanksi berat apabila masih ditemukan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan proyek.
“Saya kasih waktu sampai Kamis. Setelah itu saya cek lagi. Kalau masih ada kelalaian pengamanan, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpinan proyeknya,” tegasnya.
Baca juga: Surabaya Jadi Pilot Project Perlinsos Digital, Verifikasi Penerima Bansos Kini Hanya 15 Menit
Terkait insiden di proyek Margorejo, Eri menyebut proses hukum menjadi tanggung jawab kontraktor sesuai ketentuan dalam kontrak kerja. Ia mengungkapkan bahwa konsultan pengawas sebelumnya telah memberikan peringatan tertulis terkait aspek keselamatan di lokasi proyek tersebut.
Eri menambahkan, peristiwa ini menjadi peringatan terakhir bagi seluruh kontraktor yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya. Ia memastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan proyek yang mengabaikan keselamatan warga.
“Ini kesempatan terakhir untuk melakukan evaluasi total. Jika masih ada proyek yang membahayakan masyarakat, kontraknya akan langsung kami putus,” ujarnya.
Pemkot Surabaya berharap evaluasi menyeluruh tersebut dapat mencegah terulangnya kecelakaan serupa sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. (red)
Editor : fuday