SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026), seluruh fraksi menyampaikan tanggapan serta sejumlah catatan strategis guna memperkuat substansi regulasi tersebut.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono bersama Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak, Wakil Ketua IV Sri Wahyuni, serta Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhy Karyono. Sebanyak 70 anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sejumlah tamu undangan turut menghadiri agenda tersebut.
Baca juga: Di Tengah Sorotan Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Usulkan Reses Jadi Enam Kali Setahun
Mayoritas fraksi menekankan pentingnya penguatan aksesibilitas, pengawasan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas, integrasi data, hingga dukungan anggaran agar implementasi perda nantinya berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Atikah Banowati menyoroti sektor ketenagakerjaan. Fraksi ini meminta adanya penguatan instrumen pengawasan serta kejelasan kriteria kompetensi kerja yang tetap menjunjung prinsip ramah disabilitas.
Senada dengan itu, Fraksi Demokrat melalui Rasiyo menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas. Demokrat juga meminta adanya kejelasan standar kompetensi yang diterapkan perusahaan agar tidak menjadi hambatan bagi kelompok disabilitas untuk memperoleh pekerjaan.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Mohammad Nasih Aschal menilai pembahasan Raperda perlu diperkuat dengan integrasi data penyandang disabilitas yang lebih komprehensif. Selain itu, NasDem mendorong penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif, peningkatan aksesibilitas ruang publik, koordinasi lintas OPD, penguatan kelembagaan Komisi Disabilitas Daerah, dukungan anggaran, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyandang disabilitas.
Fraksi PAN melalui juru bicara Suli Da’im menekankan perlunya peran aktif Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengawal terwujudnya ekosistem inklusif, baik di sektor pelayanan publik maupun sektor swasta. PAN juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi dan jaminan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Dari Fraksi PKS, Harisandi Savari menegaskan perlunya instrumen pengawasan yang terukur untuk memastikan hak pekerja penyandang disabilitas benar-benar terpenuhi. PKS juga meminta seluruh perangkat daerah terkait dilibatkan dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif.
Baca juga: DPRD Jatim dan St Petersburg Jajaki Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor
Dukungan terhadap Raperda juga datang dari Fraksi PPP-PSI. Melalui juru bicara Nurul Huda, fraksi ini menyoroti pentingnya penguatan aksesibilitas, pemberdayaan ekonomi, pendataan yang terintegrasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas.
Fraksi PKB melalui Laili Abidah menilai Raperda ini menjadi langkah penting dalam menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan. PKB mendorong penguatan pengawasan, komitmen anggaran, peningkatan akses layanan publik, perlindungan hukum, serta pelibatan aktif penyandang disabilitas dalam proses penyusunan kebijakan.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Hari Yulianto. Fraksi ini menekankan pentingnya aksesibilitas yang lebih luas, kesempatan kerja yang setara, sistem data yang terintegrasi, perlindungan dari diskriminasi, serta dukungan pembiayaan dan pengawasan yang berkelanjutan.
Adapun Fraksi Gerindra melalui Farid Kurniawan Aditama mendukung penuh pembentukan Raperda tersebut. Gerindra menyoroti pentingnya pendataan yang akurat, pengawasan kuota tenaga kerja, peningkatan aksesibilitas, serta dukungan anggaran untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih inklusif.
Baca juga: DPRD Jatim Siapkan Aturan Baru, Hak Penyandang Disabilitas Bakal Lebih Terjamin
Dalam pembahasan Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengusulkan penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain itu, proses rekrutmen diharapkan berlangsung secara terbuka, mudah diakses, dan dapat diverifikasi.
Pemprov Jatim berharap regulasi yang tengah dibahas tersebut mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sekaligus mempercepat terwujudnya Jawa Timur yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga. (diy)
Editor : fuday