Pakar Hukum Geothermal, I Made Subagio Luncurkan Buku tentang Community Development

Reporter : Lani

JAKARTA – Di tengah upaya Indonesia mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan, perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pengembangan energi menjadi isu yang semakin penting. Berangkat dari pemikiran tersebut, pakar hukum geothermal nasional, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., meluncurkan buku berjudul “Community Development Fund dalam Pengelolaan Panas Bumi: Keadilan Lingkungan dan Distribusi Manfaat bagi Masyarakat Lokal.”

Kehadiran buku ini menjadi kontribusi penting dalam memperkaya khazanah ilmu hukum energi dan lingkungan di Indonesia. Melalui karya tersebut, Dr. I Made Subagio menawarkan perspektif yang komprehensif mengenai pentingnya Community Development Fund (CDF) sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa manfaat pembangunan panas bumi tidak hanya dinikmati oleh negara dan pelaku usaha, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan pengembangan panas bumi.

Sebagai akademisi yang telah lama menekuni kajian hukum energi, hukum lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam, Dr. I Made Subagio dikenal luas sebagai Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB), serta Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang. Ia juga merupakan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta yang selama ini aktif memberikan kontribusi pemikiran dalam pengembangan kebijakan hukum sektor energi nasional.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan panas bumi tidak semata-mata diukur dari besarnya investasi maupun peningkatan kapasitas energi yang dihasilkan. Lebih dari itu, keberhasilan sejati terletak pada kemampuan pembangunan tersebut dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.

"Pembangunan panas bumi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Karena itu, pengelolaan Community Development Fund harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi," ujarnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadikan energi geothermal sebagai tulang punggung transisi energi nasional. Namun, pemanfaatan potensi tersebut harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Buku setebal 218 halaman tersebut mengupas berbagai aspek penting terkait pengelolaan dana pengembangan masyarakat dalam sektor panas bumi. Mulai dari perspektif hukum mengenai distribusi manfaat, konsep keadilan lingkungan, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, hingga peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan model pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam buku tersebut, Dr. I Made Subagio juga menyoroti pentingnya menjadikan masyarakat sebagai mitra pembangunan. Ia menilai bahwa pembangunan energi yang berkelanjutan hanya dapat tercapai apabila seluruh pemangku kepentingan terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.

"Masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang dilibatkan, didengar aspirasinya, dan mendapatkan manfaat serta perlindungan hukum yang memadai dari setiap kegiatan pengembangan panas bumi," tegasnya.

Sebagai Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB), ia juga mendorong terbangunnya dialog yang sehat dan konstruktif antara pemerintah, investor, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, kolaborasi yang harmonis akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan pembangunan energi yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Kalangan akademisi menilai buku ini hadir pada momentum yang sangat relevan. Ketika Indonesia terus memperluas pemanfaatan energi baru terbarukan untuk mendukung target pembangunan rendah karbon dan ketahanan energi nasional, kajian mengenai distribusi manfaat dan keadilan sosial menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari agenda pembangunan tersebut.

Selain menawarkan analisis akademik yang mendalam, buku ini juga memberikan berbagai rekomendasi praktis mengenai tata kelola Community Development Fund yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, perusahaan pengembang panas bumi, praktisi hukum, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil.

Melalui karya ini, Dr. I Made Subagio berharap dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi pengembangan hukum energi di Indonesia sekaligus mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Peluncuran buku “Community Development Fund dalam Pengelolaan Panas Bumi: Keadilan Lingkungan dan Distribusi Manfaat bagi Masyarakat Lokal” menjadi bukti nyata konsistensi Dr. I Made Subagio dalam memperjuangkan pengelolaan energi panas bumi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kemanfaatan bagi generasi masa depan.

Profil Singkat Penulis

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

- Pakar Hukum Geothermal Indonesia

- Ketua Umum Pakar Hukum Nusantara

- Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Panas Bumi (AMPPB)

- Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

- Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta

- Penulis Buku Community Development Fund dalam Pengelolaan Panas Bumi: Keadilan Lingkungan dan Distribusi Manfaat bagi Masyarakat Lokal

(*)

Editor : Lani

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru