Tak Lewat Redaksi, Permintaan Hapus Berita Kini Langsung ke Hosting

Reporter : fuday
IT Development sekaligus pemerhati literasi di Rumah Literasi Digital (LRD) Surabaya, Fatchur Rohman. ARTIK.id/fuday

SURABAYA – Maraknya layanan pembersihan jejak digital (digital content removal) yang menawarkan penghapusan konten di internet mulai menjadi perhatian kalangan pemerhati literasi digital dan insan pers. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi kerja jurnalistik apabila dilakukan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

IT Development sekaligus pemerhati literasi di Rumah Literasi Digital (LRD) Surabaya, Fatchur Rohman, mengungkapkan bahwa belakangan ini semakin banyak pihak yang menawarkan jasa penghapusan konten digital, termasuk pemberitaan yang telah dipublikasikan media siber.

Baca juga: RLD Dorong Dialog Konstruktif atas Permintaan Maaf PT Siber Shop Usai Polemik Penghapusan Berita

Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan tidak lagi menyampaikan somasi atau hak jawab kepada redaksi media yang menerbitkan berita. Sebaliknya, mereka langsung menghubungi penyedia layanan domain maupun hosting dengan alasan pelanggaran privasi, hak cipta atau Digital Millennium Copyright Act (DMCA), hingga berbagai dalih lainnya.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwa saat ini mulai bermunculan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembersihan jejak digital. Dalam praktiknya, keberatan terhadap suatu pemberitaan sering kali tidak lagi disampaikan kepada redaksi media, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia domain atau hosting dengan alasan pelanggaran privasi, hak cipta, maupun alasan lainnya,” kata Fatchur Rohman, Senin (15/6/2026).

Ia menilai fenomena tersebut perlu dicermati secara serius karena berpotensi mengancam kebebasan pers dan independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

“Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena dapat mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Penyedia layanan domain maupun hosting seharusnya tidak mengambil tindakan sepihak terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta etika pers,” ujarnya.

Fatchur menjelaskan bahwa media siber perlu memperkuat aspek legal dan profesionalisme pengelolaan medianya agar tidak mudah menghadapi tekanan atau upaya penghapusan konten yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Baca juga: Rumah Literasi Hadir di Surabaya, Lurah Sidodadi Siapkan Karang Taruna untuk Belajar Ekonomi Digital

Ia menyarankan agar setiap media mencantumkan alamat kantor redaksi dan kontak yang mudah dihubungi pada situs web. Selain itu, informasi mengenai legalitas perusahaan pers atau badan hukum yang menaungi media juga perlu ditampilkan secara jelas.

Langkah lainnya adalah memastikan redaksi bersikap responsif terhadap setiap keberatan, hak jawab, maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, baik email, telepon maupun media lainnya.

“Seluruh proses penanganan keberatan perlu didokumentasikan dengan baik, termasuk menyimpan screenshot, email, serta bukti komunikasi lainnya sebagai arsip dan bukti itikad baik dalam penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Fatchur juga menekankan pentingnya pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber, mekanisme hak jawab, serta hak koreksi pada laman media sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait prosedur penyelesaian sengketa pers.

Baca juga: Gelar Pelatihan Optimasi SEO Fotografi, KPU Jatim Gandeng PFI Surabaya

Di samping itu, setiap produk jurnalistik harus disusun sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi informasi.

“Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan maupun upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

 

Editor : fuday

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru