Nusa Penida, Klungkung – Komitmen dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kembali ditunjukkan oleh Aliansi Masyarakat Nusa Penida Berkeadilan (AMNPB). Melalui Ketua Umumnya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., organisasi ini memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada sejumlah warga yang menghadapi persoalan administrasi pertanahan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak terdeteksi dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Permasalahan tersebut dialami oleh sejumlah warga di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Meski memiliki sertifikat tanah yang sah dan telah diterbitkan secara resmi, warga mengaku terkejut ketika melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku karena data sertifikat mereka tidak muncul dalam sistem.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang menjadi dasar kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Ketidaksesuaian data pada sistem digital dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan dan rasa tidak aman bagi pemilik tanah.
Menyikapi situasi tersebut, sejumlah warga memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Dr. I Made Subagio selaku Ketua Umum AMNPB untuk melakukan pendampingan dan mengupayakan klarifikasi resmi kepada instansi terkait.
Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa langkah yang dilakukan AMNPB semata-mata bertujuan membantu masyarakat memperoleh kejelasan informasi dan kepastian hukum, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu.
“Transformasi digital dalam layanan pertanahan merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun ketika masyarakat menemukan data sertifikat yang tidak muncul dalam aplikasi, tentu timbul pertanyaan dan kekhawatiran. Karena itu kami hadir untuk mendampingi masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut atas kuasa yang diberikan masyarakat, AMNPB telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Surat tersebut telah diterima secara resmi dan dibuktikan dengan tanda terima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Melalui surat tersebut, AMNPB memohon bantuan, klarifikasi, serta petunjuk teknis terkait status data Sertifikat Hak Milik yang belum muncul dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman terhadap hak atas tanah yang dimilikinya.
Dr. I Made Subagio juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang telah menerima dan merespons permohonan masyarakat secara baik dan profesional.
“Kami meyakini Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap persoalan ini dapat segera memperoleh penjelasan yang tuntas sehingga masyarakat tidak lagi diliputi kekhawatiran mengenai status sertifikat tanahnya,” tambahnya.
AMNPB menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya organisasi dalam memperjuangkan akses masyarakat terhadap keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
Masyarakat Nusa Penida pun berharap adanya sinergi yang baik antara warga, AMNPB, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sehingga persoalan administrasi tersebut dapat diselesaikan secara konstruktif dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, AMNPB mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang semakin modern, transparan, dan berkeadilan.
"Masyarakat Tenang, Hak Terlindungi, Kepastian Hukum Harus Hadir untuk Semua." (*)
Editor : Lani