SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur mulai memperkuat payung hukum bagi penyandang disabilitas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026), sebagai langkah untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi secara setara, inklusif, dan berkeadilan.
Baca juga: PHK Massal di 21 Perusahaan Malang Makin Mengkhawatirkan, DPRD Jatim Desak Pemerintah Bertindak
Penyampaian nota penjelasan dilakukan oleh Komisi E DPRD Jawa Timur yang membidangi kesejahteraan rakyat. Dalam paparannya, komisi menegaskan bahwa regulasi baru dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan pendekatan terhadap penyandang disabilitas saat ini harus berlandaskan hak asasi manusia, bukan lagi sekadar belas kasihan.
“Penyandang disabilitas harus diposisikan setara dengan masyarakat non-disabilitas berdasarkan prinsip hak asasi manusia untuk mengembangkan diri secara mandiri sebagai manusia yang bermartabat,” ujar Cahyo dalam rapat paripurna.
Menurut Komisi E, masih terdapat sejumlah persoalan yang menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. Salah satunya adalah perbedaan data jumlah penyandang disabilitas antarinstansi yang berpotensi memengaruhi penyusunan kebijakan dan program layanan.
Selain itu, akses terhadap pendidikan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan.
Baca juga: Harga Telur Anjlok, DPRD Jatim Desak Pemerintah Segera Intervensi untuk Selamatkan Peternak
Data yang dipaparkan dalam nota penjelasan menunjukkan partisipasi pendidikan penyandang disabilitas masih relatif rendah. Kondisi serupa juga terlihat pada sektor ketenagakerjaan yang belum mampu menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas secara optimal.
Karena itu, DPRD Jawa Timur menilai diperlukan kebijakan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan agar kelompok disabilitas tidak tertinggal dalam proses pembangunan daerah.
“Negara wajib memberikan jaminan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas agar tidak tertinggal dalam agenda pembangunan sesuai prinsip No One Left Behind,” tegas Cahyo.
Komisi E juga menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan masyarakat saat ini.
Baca juga: DPRD Jatim Percepat Raperda Perlindungan Obat Herbal untuk Perkuat Industri Lokal
Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.
“Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 perlu diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika kebutuhan hukum terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” katanya.
Melalui raperda ini, DPRD Jawa Timur berharap dapat membangun sistem perlindungan yang lebih kuat, memperluas akses layanan publik, meningkatkan kesempatan pendidikan dan pekerjaan, serta menciptakan lingkungan yang semakin inklusif bagi penyandang disabilitas di seluruh wilayah Jawa Timur.
Editor : fuday