Oleh: Chrisman Hadi
Ketua Dewan Kesenian Surabaya
SURABAYA - Mei 1968 di Perancis dan Reformasi Mei 1998 di Indonesia sama-sama lahir dari ledakan kemarahan generasi muda terhadap struktur kekuasaan yang dianggap beku, otoriter, dan kehilangan kepekaan terhadap aspirasi rakyat. Namun, puluhan tahun kemudian, kedua gerakan itu meninggalkan warisan yang sangat berbeda. Dari perbandingan tersebut, Indonesia dapat memetik pelajaran penting, termasuk dalam membaca konflik antara Dewan Kesenian Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Refleksi 25 Tahun Reformasi, Ketua DPD RI: Indonesia Telah Meninggalkan Pancasil
Pada musim semi 1968, mahasiswa University of Paris bersama berbagai kampus lain turun ke jalan menuntut reformasi pendidikan, kebebasan berekspresi, dan demokratisasi ruang publik. Gelombang aksi itu kemudian berkembang menjadi mogok nasional yang melibatkan jutaan buruh.
Gerakan ini lahir dari kegelisahan intelektual dan kritik terhadap birokrasi serta kapitalisme. Solidaritas antara mahasiswa, buruh, dan seniman menjadi kekuatan utama yang mendorong keberanian untuk membangun tatanan sosial baru.
Aksi tersebut mengguncang pemerintahan Charles de Gaulle sekaligus mengubah iklim budaya dan pemikiran di Eropa.
Sementara itu, di Indonesia pada Mei 1998, mahasiswa dan rakyat menuntut berakhirnya rezim Soeharto setelah lebih dari tiga dekade kekuasaan yang ditopang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Gerakan Reformasi dipicu oleh krisis ekonomi Asia 1997–1998, kemarahan terhadap otoritarianisme, tekanan masyarakat sipil, serta tuntutan akan demokrasi dan keadilan.
Semangat yang dibawa sangat besar, yakni membangun Indonesia yang lebih adil, bersih, dan demokratis.
Pasca-Mei 1968, Perancis melahirkan budaya intelektual yang kritis. Tokoh-tokoh seperti Michel Foucault, Pierre Bourdieu, Jacques Derrida, dan Gilles Deleuze menjadi rujukan pemikiran dunia.
Kebebasan akademik dan artistik semakin menguat. Kritik sosial tumbuh menjadi bagian penting dari kebudayaan nasional. Negara pun belajar berdialog dengan warganya.
Sebaliknya, pasca-Reformasi Mei 1998, Indonesia memang berhasil membangun demokrasi prosedural, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan oligarki baru.
Indonesia mampu menyelenggarakan pemilu yang lebih bebas, memperluas kebebasan pers, dan membuka ruang partisipasi publik. Namun, banyak agenda reformasi berhenti pada level prosedural.
Kaum elite politik baru bermunculan. Korupsi tetap berlangsung, bahkan semakin kompleks. Kekuasaan ekonomi terkonsentrasi pada kelompok oligarki, sementara institusi seni dan budaya belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Reformasi melahirkan kebebasan politik, tetapi belum sepenuhnya membangun etika demokrasi.
Pertanyaan pentingnya adalah: mengapa gerakan Mei 1968 di Perancis melahirkan banyak pemikir besar, sedangkan Reformasi 1998 di Indonesia justru melahirkan banyak kaum oportunis?
Perancis memiliki tradisi panjang dalam menghormati pengetahuan dan peradaban. Negara, kampus, media, masyarakat sipil, kaum buruh, hingga kalangan pedagang memberi ruang bagi kritik intelektual untuk tumbuh.
Sebaliknya, Indonesia pasca-1998 lebih banyak dikuasai logika elektoral: siapa paling populer, siapa memiliki modal terbesar, dan siapa paling piawai bernegosiasi dengan kekuasaan.
Akibatnya, ruang publik lebih sering menghargai pragmatisme daripada gagasan untuk memperbaiki kehidupan bersama.
Fakta ini menunjukkan bahwa Reformasi belum sepenuhnya berhasil mengubah watak budaya kekuasaan.
Esensi reformasi seharusnya bukan sekadar pergantian pemimpin, melainkan perubahan mentalitas birokrasi pemerintahan: dari watak memerintah menjadi melayani, dari dominasi menuju dialog, dari kesewenang-wenangan menuju akuntabilitas, serta dari nepotisme menuju meritokrasi.
Jika birokrasi pemerintahan masih memandang lembaga masyarakat sipil sebagai objek administratif yang dapat diatur secara sepihak, maka Reformasi sesungguhnya belum berhasil mengubah karakter kekuasaan.
Kasus Dewan Kesenian Surabaya versus Pemerintah Kota Surabaya menjadi cermin retak dari hasil Reformasi Mei 1998.
Konflik antara Dewan Kesenian Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan bahwa hubungan antara negara dan masyarakat sipil masih menyisakan persoalan mendasar.
Ketika ruang sekretariat, galeri, atau kewenangan organisasi seni budaya diperlakukan secara sepihak sebagai objek kekuasaan administratif tanpa penghormatan terhadap otoritas publik seni dan budaya, maka yang lahir bukan tata kelola demokratis, melainkan reproduksi logika kekuasaan yang rawan kesewenang-wenangan.
Sebagaimana dikatakan Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Padahal, lembaga seni budaya seperti Dewan Kesenian Surabaya bukan sekadar pengguna fasilitas publik. Lembaga tersebut seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam menjaga memori kolektif, martabat, dan identitas sejarah kota.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Kesenian Surabaya dapat dipandang sebagai lembaga nonstruktural yang lahir melalui mekanisme dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Pelajaran dari gerakan Mei 1968 di Perancis menunjukkan bahwa negara yang besar adalah negara yang sanggup mendengar kritik.
Pemerintah kota tidak akan kehilangan kewibawaan ketika berdialog dengan seniman dan intelektual. Sebaliknya, legitimasi justru menguat ketika keputusan diambil melalui partisipasi dan penghormatan terhadap otonomi lembaga budaya.
Surabaya memiliki sejarah panjang sebagai kota perjuangan yang melahirkan banyak seniman, pemikir, dan budayawan. Karena itu, hubungan antara pemerintah kota dengan komunitas seni dan lembaga budaya semestinya dibangun di atas prinsip musyawarah, kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap independensi kelembagaan seni budaya.
Tanpa itu semua, slogan Surabaya sebagai kota modern hanya akan menjadi dekorasi administratif semata.
Dua puluh delapan tahun setelah Reformasi Mei 1998, pertanyaan mendasarnya masih tetap sama: apakah demokrasi telah benar-benar mengubah watak kekuasaan?
Jika kritik masih dianggap ancaman, jika lembaga seni budaya diperlakukan secara keras, dan jika birokrasi pemerintahan lebih mengutamakan kontrol daripada dialog, maka Reformasi belum menyentuh akar persoalan bangsa.
Gerakan Mei 1968 di Perancis membuktikan bahwa gelombang protes dapat melahirkan tradisi intelektual yang memperkaya dan memperkuat peradaban bangsa.
Indonesia memang telah membuka pintu demokrasi, tetapi masih harus bekerja keras menumbuhkan budaya kekuasaan yang menghormati kebebasan berpikir dan otonomi masyarakat sipil.
Kasus Dewan Kesenian Surabaya versus Pemerintah Kota Surabaya menjadi pengingat bahwa Reformasi belum selesai. Reformasi baru mencapai tujuannya ketika negara bersedia memperlakukan lembaga peradaban sebagai mitra setara, bukan subordinat birokrasi.
Sebab, reformasi sejati bukan hanya mengganti penguasa, melainkan mendekonstruksi cara kekuasaan memahami martabat manusia, kebebasan berpikir, dan hak rakyat untuk menjaga ruang peradabannya sendiri.
Editor : Fudai