AMLAPURA | Pengacara kondang Bali, I Wayan Sumardika, resmi melayangkan surat kepada Polres Karangasem guna meminta keseriusan penyidik dalam menangani laporan polisi yang diajukan kliennya, I Nyoman Purwa Ngurah Arsana.
Surat bernomor 48/BP-BD/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026 itu ditujukan langsung kepada Kapolres Karangasem di Amlapura. Dalam surat tersebut, tim penasihat hukum dari Kantor Advokat Bali Privacy menyoroti lambannya proses penyidikan atas dua laporan polisi yang telah berjalan berbulan-bulan tanpa adanya penetapan tersangka.
Dalam keterangannya, Wayan Sumardika menegaskan bahwa kliennya merupakan Kelihan Desa Adat Bugbug yang sah berdasarkan Surat Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor 477/SK-K/MDA-Pbali/I/2021 yang kemudian dipertegas kembali melalui sejumlah keputusan dan surat resmi Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Soroti Dugaan Kekerasan dan Intimidasi
Kasus pertama yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 KUHP. Laporan tersebut tercatat dalam LP Nomor STTLP/B/62/X/2025/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tertanggal 2 Oktober 2025.
Penasihat hukum menyebut perkara tersebut bahkan telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/56/X/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 dan telah diterbitkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Karangasem.
Aneh dan Lucu dalam SPDP memuat identitas pelapor.
Padahal seharusnya memuat identitas terlapor.
“Klien kami sudah berulang kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik, namun jawabannya hanya "akan dilakukan gelar perkara,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Pihak penasihat hukum menilai kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar terhadap profesionalisme penanganan perkara. Mereka bahkan menyoroti adanya dugaan prilaku penyidik yang main main.
Minta Segera Gelar Perkara
Selain laporan pertama, penasihat hukum juga menyinggung laporan kedua yang tercatat dalam LP/B/70/XI/2025/SPKT/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI tertanggal 6 November 2025 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan 434 KUHP.
Dalam perkara kedua itu, pihak pelapor disebut keberatan terhadap penerapan pasal pidana ringan oleh penyidik. Penasihat hukum bahkan siap menghadirkan ahli pidana maupun ahli bahasa guna membuat perkara menjadi lebih terang.
Melalui surat tersebut, Wayan Sumardika bersama tim penasihat hukum yang terdiri dari I Ketut Metrajaya Aryana, I Made Sonder, dan Gede Panca Jayaningrat meminta Kapolres Karangasem memerintahkan penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Mengingat dalam perkara tersebut telah memenuhi minimal dua alat.
Tembusan ke Kapolda Bali dan Kajari Karangasem
Surat permohonan tindak lanjut itu juga ditembuskan kepada kapolda Bali dan kepala Kejaksaan Negeri Karangasem sebagai bentuk agar mendapat pengawasan dari atasan kepada bawahan dlm penanganan perkara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat adat di Karangasem, mengingat pihak pelapor merupakan tokoh adat yang menjabat sebagai Kelihan Desa Adat Bugbug. Publik pun menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah berjalan cukup lama tersebut. (*)
Editor : Lani