SURABAYA – Semrawutnya kabel fiber optik yang menggantung di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya kini menjadi sorotan tajam. Di balik kusutnya jaringan udara tersebut, tersimpan dugaan akal-akalan sejumlah provider yang diduga sengaja mengabaikan aturan demi memperbesar keuntungan bisnis.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Dorong Kerja Sama Strategis untuk Warga Kota Surabaya
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengungkap adanya tiga pola pelanggaran yang marak ditemukan. Mulai dari izin sewa yang sudah kedaluwarsa namun jaringan tetap beroperasi, pemasangan kabel melebihi kuota izin, hingga praktik menumpang jaringan tanpa persetujuan resmi.
“Fenomena yang kita temukan ada tiga. Pertama, izin atau masa sewanya habis tapi kabel tetap menyala. Kedua, izin hanya 2.000 meter tapi dipasang sampai 4.000 meter. Ketiga, ada yang menumpang kabel milik provider lain tanpa izin,” tutur Gus Afif sapaan akrabnya pada Warta Artik.id Kamis (07/05).
Menurutnya, ulah provider nakal itu membuat tiang-tiang utilitas di Surabaya dipenuhi lilitan kabel yang tak terkendali. Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut juga dinilai rawan membahayakan masyarakat.
Gus Afif menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah kota menjadi celah yang dimanfaatkan oknum perusahaan. Padahal, penggunaan aset milik Pemkot semestinya diawasi ketat oleh instansi terkait agar tidak disalahgunakan.
Baca juga: Festival Rujak Uleg 2026 Surabaya Hadir Lebih Meriah dengan Tema Rujak Phoria
“Kalau izinnya habis dan tidak bayar, seharusnya jaringan otomatis diputus. Jangan sampai ada yang menikmati fasilitas kota secara gratis sementara wajah Surabaya dibuat kumuh,” tegasnya.
Politisi Muda PKB Surabaya itu juga menyoroti keberadaan kabel-kabel mati yang dibiarkan menggantung tanpa pernah dibersihkan. Bahkan dalam beberapa kasus, petugas Dishub justru turun tangan menangani persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab provider.
“Jangan sampai Dishub seperti jadi petugas lapangan provider. Kalau melanggar, beri peringatan, lalu tindak tegas dengan pemutusan jaringan,” tandasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Usulkan Reklame di Taman Kota Jadi Sumber Pendapatan Baru
Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Surabaya mendorong penerapan sistem ducting atau penanaman kabel bawah tanah melalui regulasi baru agar wajah Surabaya lebih tertata dan modern.
“Kota besar seharusnya tidak lagi dipenuhi kabel bergelantungan. Semua harus masuk bawah tanah supaya rapi, aman, dan estetika kota tetap terjaga,” pungkasnya. (rda)
Editor : rudi