SURABAYA - Kontroversi pembongkaran fasad eks Toko Nam terus bergulir dan memicu respons kontra dari Aliansi Arek Surabaya yang Menggugat serta melayangkan permohonan audiensi ke DPRD Kota Surabaya guna membahas tata kelola pelestarian cagar budaya di kota tersebut.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya telah memastikan bahwa fasad bangunan di kawasan Jalan Embong Malang itu tidak termasuk kategori cagar budaya.
Baca juga: Gantikan Adi Sutarwijono, Anas Karno Fokus Lanjutkan Program
Penetapan tersebut merupakan hasil kajian mendalam yang menyimpulkan bahwa struktur yang ada bukan lagi bentuk asli, melainkan bangunan baru yang telah kehilangan nilai keasliannya.
Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, mengungkapkan bahwa hasil kajian mengenai status Toko Nam sebenarnya telah lama tersedia. Namun, Pemerintah Kota Surabaya baru bisa mengambil keputusan setelah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mencabut status tersebut.
Meski demikian, Aliansi Arek Surabaya tetap menjadwalkan audiensi dengan DPRD Surabaya pada Kamis (30/4/2026).
Mereka memandang pembongkaran fasad oleh pemerintah kota yang merujuk pada rekomendasi TACB sebagai momentum untuk meninjau ulang kebijakan pelestarian secara menyeluruh.
Aliansi menilai persoalan ini mencerminkan problem mendasar, mulai dari kejelasan keaslian bangunan, transparansi dalam penetapan status cagar budaya, hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
“Jika bangunan asli sudah tidak ada, kemudian dibangun ulang dan tetap ditetapkan sebagai cagar budaya, hal itu berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Kusnan, perwakilan aliansi, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Sopir Truk Jatim Aksi di Surabaya, Protes BBM Subsidi dan Barcode yang Terblokir
Mereka juga menyoroti adanya celah antara regulasi dan implementasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Melalui forum hearing, aliansi mendesak DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan, membuka transparansi perizinan alih fungsi bangunan bersejarah, serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Beberapa isu yang akan dibahas meliputi dugaan pelanggaran pada bangunan berstatus cagar budaya, lemahnya kontrol terhadap proses renovasi maupun pembongkaran, serta minimnya keterlibatan publik dalam upaya pelestarian.
Selain itu, aliansi juga menekankan pentingnya kriteria yang jelas terkait keaslian bangunan sebagai dasar penetapan cagar budaya, guna mencegah polemik serupa di masa mendatang.
Baca juga: Wamendag Roro Kunjungi UMKM Bron Chips Surabaya, Dorong Tembus Pasar Global
Hingga saat ini, DPRD Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan audiensi tersebut.
Aliansi berharap lembaga legislatif dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan perlindungan cagar budaya berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keaslian dan kredibilitas warisan sejarah kota. (red)
Editor : Fudai