Surabaya – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame hingga 400 persen menuai protes keras dari pelaku industri. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum karena kebijakan tersebut dinilai diterapkan tanpa dasar aturan yang jelas.
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyebut kebijakan itu tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi “membunuh” industri periklanan di Kota Pahlawan.
“Kenaikan pajak reklame 400 persen itu belum ada peraturannya, tetapi sudah diterapkan sejak 1 Januari 2026. Ini sama saja dengan berniat mematikan industri periklanan di Surabaya,” ujar Agus saat berbuka puasa bersama wartawan, Rabu (17/3/2026).
Menurutnya, langkah Pemkot Surabaya terkesan dipaksakan tanpa payung hukum yang jelas. Dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan periklanan, tetapi juga ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Ia mencontohkan, untuk satu titik reklame dengan nilai sewa Rp200 juta per tahun, kini pajak yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp800 juta. Kondisi itu dinilai tidak realistis dan sulit diterima oleh klien.
“Kami kesulitan menjual ke klien dengan harga seperti itu. Bahkan, kebijakan ini sudah diterapkan ke salah satu anggota kami,” katanya.
Agus juga mengungkapkan kondisi industri periklanan di Surabaya yang telah terpukul sejak pandemi COVID-19. Dari sekitar 90 anggota, kini tersisa hanya sekitar 20 perusahaan yang masih bertahan.
“Dihajar pandemi turun 50 persen, lalu melambatnya ekonomi membuat banyak yang gulung tikar,” ujarnya.
Daya beli klien pun terus menurun. Jika sebelumnya penyewa mampu memasang reklame hingga satu tahun, kini hanya sanggup dalam hitungan bulan, bahkan minggu.
“Dulu setahun, turun jadi enam bulan, sekarang hanya mampu sepekan,” imbuhnya.
P3I Jawa Timur berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut dengan lebih bijak. Mereka meminta adanya empati terhadap kondisi industri yang tengah terpuruk.
“Kami berharap Pemkot punya empati, jangan malah mempersulit dengan aturan yang tidak masuk akal dan mematikan industri ini,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia membandingkan kondisi industri periklanan di Surabaya dengan DKI Jakarta yang dinilai semakin tertinggal jauh. Penurunan di Surabaya disebut mencapai 80 persen.
“Jaraknya sekarang sangat jauh dengan Jakarta,” pungkasnya.
Editor : Mohammad