BANDUNG – Perseteruan terkait harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas. Teddy Pardiyana resmi melayangkan gugatan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung terhadap mantan suami Lina, Sule, serta ketiga anaknya yang sudah dewasa.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Sule akhirnya angkat bicara. Komedian bernama asli Entis Sutisna ini menegaskan bahwa urusan warisan seharusnya tidak menjadi konsumsi publik yang penuh perdebatan.
Baca juga: Monica Barbaro Memukau di Piala Oscar 2025 lewat Peran Pendukung dalam ‘A Complete Unknown’
"Kalau bicara masalah warisan atau legalitas Bintang (anak Lina dan Teddy), tenang saja. Kita bukan perampok," ujar Sule saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sule Pertanyakan Aset yang Raib
Meski memahami tuntutan Teddy, Sule mengingatkan adanya sejumlah aset milik almarhumah yang hingga kini keberadaannya masih belum jelas. Ia justru menantang Teddy untuk mengumpulkan terlebih dahulu seluruh harta yang ada sebelum meributkan pembagiannya.
"Harta itu sebenarnya milik saya yang sudah saya ikhlaskan untuk anak-anak melalui Putri Delina. Masalahnya, aset ini belum terkumpul semua. Surat-surat yang hilang ke mana? Uang Rizky Febian yang Rp5 miliar ke mana? Aset di Bandung Indah juga ke mana?" cecar Sule.
Sule menambahkan, jika aset-aset tersebut tidak ditemukan, maka bagian untuk Bintang pun akan mengecil. "Kumpulin dulu lah, santai. Jangan main-main mau warisan saja," imbuhnya.
Sindir Tanggung Jawab sebagai Lelaki
Baca juga: Usai Renungkan Makna Tentang Akhir Hidup, Anxieparty Rilis Single ke 4 Berjudul ‘N’
Tak hanya soal harta, Sule juga menyentil tanggung jawab Teddy sebagai seorang ayah. Ia menyarankan agar Teddy lebih fokus bekerja daripada terus-menerus menuntut harta peninggalan.
"Jadi cowok itu harus kerja. Urusan warisan saya ya untuk anak-anak saya. Biarkan saja mereka menuntut, tidak usah terlalu ditanggapi. Apa yang mau dituntut?" pungkas Sule dengan nada tegas.
Detail Gugatan di Pengadilan Agama
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana resmi mendaftarkan permohonan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut, Sule menjadi salah satu pihak tergugat.
Baca juga: Perubahan Genre dan Formasi, Lingkar Cendala Rilis 'Catastrophe' Sebagai Single Debut
Teddy memohon agar Majelis Hakim menetapkan daftar ahli waris sah dari almarhumah Lina binti Sacim, yang meliputi:
Teddy Pardiyana (Suami)
Rizky Febian Adriansyah (Anak)
Putri Delina Adriani (Anak)
Ferdinand Adriansyah (Anak)
Delina Bintang Aura Putri (Anak dari pernikahan dengan Teddy)
Almarhumah Utisah (Ibu kandung Lina)
Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan untuk menentukan pembagian hak yang sah secara hukum terhadap aset-aset peninggalan almarhumah. (red)
Editor : Fudai