Normalisasi Sungai Kalianak Menuai Polemik, DPRD Jatim Desak BBWS Brantas Hentikan Sementara Proyek

Reporter : rudi
Suasane Hearing Komisi D DPRD Jatim Dengan Warga terdampak normalisasi.

SURABAYA – Rencana normalisasi sungai di RW 6 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai penolakan warga. Merespons kegelisahan tersebut, Komisi D DPRD Jawa Timur secara tegas meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menunda pelaksanaan proyek hingga ada kejelasan kewenangan dan dasar teknis yang transparan.

 

Baca juga: Disaat Keadilan Terkunci SIMBADA, SHM Warga Gadel Dituding Aset Pemkot,Satgas Anti Mafia Tanah Ada Dimana..??

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menilai proyek ini menyisakan banyak tanda tanya, terutama soal siapa pihak yang paling bertanggung jawab serta dasar penetapan lebar sungai yang dinormalisasi.

“Warga terdampak ini adalah warga Surabaya, ber-KTP Surabaya, dan tinggal di Surabaya. Maka seharusnya Pemerintah Kota Surabaya hadir dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat jadi korban kebijakan yang tidak jelas,” tegas Abdul Halim usai hearing, Senin (19/1/2026).

 

Ia mengingatkan, ketidakjelasan sejak awal berpotensi memicu konflik sosial jika proyek terus dipaksakan tanpa dialog dan kepastian hukum.

Pada tahap awal normalisasi sepanjang sekitar satu kilometer, Abdul Halim mengakui dampaknya masih relatif terkendali. Sejumlah rumah memang terpotong, namun masih menyisakan bagian bangunan.

“Bangunan warga terpotong kanan dan kiri sekitar sembilan meter, tapi karena rumahnya memanjang, masih ada sisa. Namun ini baru awal,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut, akan jauh berbeda pada segmen berikutnya sepanjang kurang lebih dua kilometer di RW 6 Morokrembangan yang dikenal sebagai kawasan padat penduduk.

“Di RW 6 ada sekitar 850 rumah terdampak. Sekitar 500 rumah terpotong, 350 terancam hilang, dan sekitar 120 rumah sudah tercatat berpotensi hilang total. Ini jelas dampak yang sangat besar,” ungkapnya.

 

Komisi D juga menyoroti dasar penentuan lebar sungai yang mencapai 9 hingga 10 meter di kedua sisi. Abdul Halim menyebut DPRD memiliki dokumen resmi tahun 2014 dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur serta BPKAD Jatim yang mencantumkan lebar sungai hanya delapan meter.

“Kalau acuannya delapan meter, warga masih bisa menerima. Tapi kalau dilebarkan sampai hampir sepuluh meter, itu artinya ratusan rumah bisa lenyap,” Ucapnya.

 

Ironisnya, dalam hearing tersebut Pemerintah Kota Surabaya justru tidak hadir meski telah diundang. Sementara pihak BBWS menyampaikan bahwa penentuan lebar sungai mengacu pada citra Google Earth.

Baca juga: Rumah Lansia Digiring ke Lelang, DPRD Surabaya Desak Penegakan Hukum Tegas

“Bahkan disebutkan di Google Earth bisa sampai 30 meter. Ini tidak masuk akal. Ini bukan sungai besar, tapi anak sungai yang berada di tengah permukiman warga,” tandas Abdul Halim.

 

Atas berbagai persoalan tersebut, Komisi D DPRD Jatim meminta seluruh aktivitas normalisasi dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum, teknis, dan kesepakatan bersama.

“Kami minta proyek ini ditahan dulu. Demi menjaga kondusivitas dan rasa keadilan warga Surabaya. Tanpa kehadiran Pemkot dan penjelasan yang terang, risikonya bisa sangat luas,” bebernya.

 

Komisi D juga memastikan akan kembali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya agar segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan normalisasi sungai di Morokrembangan.

 

Sementara itu, Syaifuddin, salah satu warga terdampak normalisasi Sungai Kalianak, mengaku lega dengan sikap tegas Komisi D DPRD Jatim.

Baca juga: Renald Christoper Bongkar Dugaan Kejahatan Anak Terstruktur di Black Owl Surabaya

“Kami bersyukur Komisi D benar-benar mengakomodir kepentingan warga terdampak. Ini menunjukkan DPRD bisa menjadi juri yang adil,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, pernyataan pimpinan Komisi D yang meminta proyek dihentikan sementara menjadi angin segar bagi warga.

“Kalimat bahwa BBWS diminta tidak melanjutkan proyek sebelum ada kejelasan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya, itu yang membuat kami lega,” tuturnya.

 

Warga pun berharap segera ada mediasi terbuka yang melibatkan Komisi D DPRD Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, serta Pemerintah Kota Surabaya.

“Intinya ada tiga harapan warga: proyek ditunda, ada kejelasan kebijakan, dan segera dilakukan mediasi. Itu yang kami tangkap dan kami tunggu,” pungkas Syaifuddin. (rda)

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru