Disaat Keadilan Terkunci SIMBADA, SHM Warga Gadel Dituding Aset Pemkot,Satgas Anti Mafia Tanah Ada Dimana..??

Reporter : rudi
Suasana Hearing Komisi A DPRD Surabaya (doc.rudy)

SURABAYA — Dugaan penyerobotan tanah milik warga kembali mencoreng wajah birokrasi Kota Surabaya. Berlindung di balik klaim aset daerah dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA), Pemerintah Kota Surabaya dituding mengabaikan hak konstitusional warga Gadel, meski pemilik lahan telah memenangkan gugatan hukum secara mutlak hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

Baca juga: Normalisasi Sungai Kalianak Menuai Polemik, DPRD Jatim Desak BBWS Brantas Hentikan Sementara Proyek

Persoalan ini mencuat tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (19/1). Tanah seluas 5.005 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153/Gadel atas nama Mansyur Tjipto hingga kini masih diblokir dan secara sepihak diklaim sebagai aset Pemkot Surabaya.

 

Situasi ini kian ironis lantaran rekomendasi pembukaan blokir telah diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, rekomendasi tersebut seolah tak bernilai di hadapan kerasnya sikap Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Publik pun bertanya: ke mana Satgas Mafia Tanah ketika putusan pengadilan justru diinjak oleh institusi negara sendiri?

 

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan DPRD tidak akan berdiam diri melihat hak warga dilucuti oleh dalih administratif.

“Kami berdiri di atas kepentingan rakyat dan putusan hukum yang sah. Secara hukum perkara ini sudah selesai. Tidak boleh lagi dipelintir melalui alasan pencatatan aset di SIMBADA,” tegas Yona pada Warta Artik.id Senin (19/01/26).

 

Ia mengingatkan Pemkot dan BPN agar tidak bermain-main dengan keadilan. “Itu hak warga. Dan bisa jadi, Mansyur-Mansyur lain masih banyak di Surabaya yang mengalami nasib serupa,” ujarnya.

 

Baca juga: Rumah Lansia Digiring ke Lelang, DPRD Surabaya Desak Penegakan Hukum Tegas

Nada lebih keras disuarakan anggota Komisi A, Muhammad Saifudin atau Bang Udin. Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menyentil keras kinerja BPN yang dinilainya abai dan tidak profesional.

“Selama setahun saya di DPRD, setiap BPN dipanggil selalu datang tanpa data. Seolah hanya lips service. Datang untuk mempercantik bibir, padahal yang dibicarakan luka keadilan,” sindirnya tajam.

 

Saifudin Tegas, Komisi A tidak akan membiarkan praktik yang ia sebut sebagai kedzaliman administratif terus berlangsung.

“Kedzaliman tidak akan pernah menang. Sikap kami jelas, satu kata: LAWAN!” serunya lantang.

 

Baca juga: Renald Christoper Bongkar Dugaan Kejahatan Anak Terstruktur di Black Owl Surabaya

Sebagai langkah lanjutan, Komisi A sepakat menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang akan dipanggil meliputi ahli waris Mansyur Tjipto beserta kuasa hukum, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya, Lurah Karang Poh, Camat Tandes, serta BPKAD dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

 

Komisi A juga memberi penugasan khusus kepada BPKAD untuk menyusun kajian kronologis bagaimana SHM 153/Gadel bisa tercatat dalam SIMBADA. Sementara Kantor Pertanahan Surabaya I diwajibkan membawa warkah lengkap serta kronologi penerbitan sertifikat pada rapat berikutnya.

 

Kasus Gadel kini menjadi cermin ujian serius bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di Surabaya. Jika warga yang memegang SHM sah dan menang di pengadilan tetap dikalahkan oleh sistem administrasi pemerintah, maka alarm darurat integritas hukum di Kota Pahlawan telah berbunyi keras.

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru