SURABAYA – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret Cafe Black Owl dan sebuah hotel di Surabaya menguak persoalan serius lemahnya pengawasan tempat hiburan malam. Kuasa hukum korban, Renald Christoper dari Optimus Law Firm, secara terbuka membeberkan fakta dan bukti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Surabaya.
Baca juga: Agus Mashuri Kawal Beasiswa Pemuda Tangguh, Pastikan Kuliah Tetap Berjalan
Renald menyampaikan, RDP digelar untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang tidak hanya dilakukan oleh individu pelaku, tetapi juga melibatkan kelalaian bahkan dugaan kesengajaan dari pengelola tempat usaha.
Menurutnya, korban yang masih di bawah umur bebas masuk ke area bar, disuguhi minuman beralkohol, hingga akhirnya menjadi korban kekerasan seksual.
“Dalam RDP kami jelaskan kronologi, fakta, dan bukti-bukti. Ini bukan sekadar kejahatan personal, tapi ada dugaan kuat kelolosan sistematis terhadap anak di bawah umur di tempat hiburan malam,” tegas Renald pada warta Artik.id Selasa (13/01/26).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban datang ke Cafe Black Owl sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut berlangsung aktivitas bar lengkap dengan hiburan band. Tanpa membeli, korban justru disuguhi minuman beralkohol oleh staf aktif Black Owl.
“Korban bukan membeli, tapi disuguhkan dan dicekoki minuman beralkohol. Ini jelas pelanggaran. Tempat hiburan malam seharusnya hanya untuk usia 18 tahun keatas, sementara alkohol 21 tahun keatas,” ujarnya.
Renald menilai, pelanggaran ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian serius, bahkan mengarah pada dugaan eksploitasi anak. Ia menyebut praktik tersebut berpotensi masuk kategori kejahatan terorganisir.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perluas Akses Beasiswa Pemuda Tangguh Untuk Warga Miskin-Pramiskin
“Kami menduga ada praktik eksploitasi anak, bahkan mengarah pada dugaan human trafficking. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.
Terkait proses hukum, Renald memastikan laporan ke kepolisian telah naik ke tahap penetapan tersangka. Berdasarkan SP2AP terbaru, pelaku telah ditahan dan ditempatkan di ruang tahanan titipan, sambil menunggu proses P21.
Sementara itu, peran hotel juga menjadi sorotan. Setelah korban dalam kondisi tidak sadar akibat alkohol, pelaku diduga menggiring korban ke sebuah hotel, melakukan check-in atas nama pelaku, lalu memaksa korban menuruti nafsunya di dalam kamar.
“Korban sempat melawan, tapi kondisinya lemah. Yang lebih memprihatinkan, muncul seorang perempuan yang mengaku istri pelaku. Bukannya menolong atau mengklarifikasi, korban justru dijambak dan ditampar,” ungkap Renald.
Baca juga: Surabaya Jadi Pilot Project Nasional, DPRD Desak Penuntasan 239 Ribu KK DTSEN Tak Ditemukan
Meski staf Black Owl yang menjadi pelaku disebut telah dipecat, Renald menegaskan fokus hukum tidak berhenti pada individu semata. Pihaknya tengah mempertimbangkan laporan lanjutan terkait dugaan kejahatan korporasi.
“Pemecatan staf tidak menghapus tanggung jawab pengelola. Bagaimana mungkin anak di bawah umur bisa masuk, minum alkohol, dan lolos dari pengawasan? Ini yang akan kami kejar,” tegasnya.
Renald memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku, pihak hotel, dan siapa pun yang berperan, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"saya berharap DPRD dan pemerintah kota tidak menutup mata dan serius membenahi pengawasan tempat hiburan demi melindungi anak-anak dari kejahatan serupa,"pungkasnya.(rda)
Editor : rudi