Sengketa Tanah Rungkut Tengah Memanas, DPRD Surabaya Bongkar Kejanggalan Data

Reporter : rudi
Suasana RDP Sengketa Tanah di Ruang Komisi C DPRD Surabaya (doc.fred)

SURABAYA — Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya kembali berlangsung panas dan penuh dinamika, Selasa (2/12/2025). Aduan warga Rungkut Tengah Gang III mengenai akses jalan yang tertutup tembok serta sengketa klaim tanah memicu perdebatan sengit antara para pihak. 

Rapat dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan menghadirkan jajaran lengkap mulai dari BPN Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot, hingga camat, lurah, serta pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Canggih dan Akurat: Alat Baru Gutermann Permudah Deteksi Kebocoran Pipa di Surabaya

 

Taukhid, warga yang merasa dirugikan karena akses menuju rumahnya ditutup tembok yang berdiri di atas lahan yang diyakini sebagai fasilitas umum, melontarkan keberatan dengan nada keras.

“Ngelipit pak. Saya punya bukti otentik dari BPN yang menunjukkan itu fasilitas jalan,” tegasnya.

Ia menilai klaim kepemilikan tanah oleh Agus Andy Wibowo tidak berdasar.

“Ini fasilitas umum, bukan tanah milik Agus. Tapi diklaim seolah-olah hak pribadi,” lanjutnya.

 

Taukhid menegaskan telah mengantongi seluruh dokumen pendukung mulai dari tingkat kelurahan hingga BPN.

“Kalau dia punya surat dari kelurahan, silakan tunjukkan. Kalau saya lengkap, Pak,” tandasnya.

 

Berbeda dengan pelapor, kuasa hukum Agus Andy Wibowo, Rizal, mengatakan, pembangunan tembok masih berada di area milik kliennya.

“Tembok itu berdiri di atas tanah Agus. Kita kembali pada ukuran petok D,” jelasnya.

 

Ia mengakui adanya akses jalan yang muncul sejak perjanjian pemilik terdahulu pada 1986, namun menilai tembok dibangun demi keamanan penghuni kos.

“Kami tidak mempermasalahkan akses jalan, hanya ingin memastikan kenyamanan,” ujarnya

 

Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara buku kretek dan kondisi faktual di lapangan. Seharusnya luas tanah Agus berkurang setelah penjualan sebagian kepada Taukhid, namun letter C tetap menunjukkan luas penuh.

 

Baca juga: Imam Syafi'i Sebut OPD Takut Beberkan Fakta, Krisis Transparansi Sosial Terjadi

Ia mengaku sudah direkomendasikan DPRD untuk melakukan revisi, namun proses tertunda karena adanya gugatan hukum dari pihak Agus.

 

Disisi Lain, Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, memaparkan berbagai langkah administratif yang telah ditempuh pemerintah, mulai dari pemanggilan para pihak, klarifikasi, tanda silang, hingga koordinasi lintas OPD.

 

Namun, setelah gugatan hukum dilayangkan, seluruh tindakan fisik dihentikan sementara. Meski begitu, pemerintah tetap menangani persoalan teknis, termasuk normalisasi saluran dan penertiban bangunan di area fasilitas umum.

 

Perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya II, Gufron, mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama Taukhid masih aktif dan tidak bermasalah.

“Sertifikat clean and clear. Jalan itu juga tercatat sebagai akses resmi,” tegasnya.

 

Namun ia menyebut ada perubahan pemanfaatan lahan di lapangan yang memicu polemik. BPN mendorong mediasi, termasuk opsi kompensasi bila diperlukan.

Baca juga: Diduga Pegawai Main Slot di Jam Kerja, DPRD Surabaya Desak Pemkot Jangan Ada Toleransi

 

Anggota Komisi C, Sukadar, memaparkan sejarah kepemilikan lahan sejak 1973. Menurutnya, sengketa ini bukan persoalan sederhana, tetapi berkaitan dengan peralihan hak dan pencatatan administrasi yang harus ditelusuri kembali secara menyeluruh.

 

Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan mengumumkan tiga langkah lanjutan:

1. BPN Surabaya II melakukan verifikasi peta dan peninjauan lapangan pada 8 Desember 2025.

2. BPN menggelar pra-mediasi antara kedua pihak.

3. Lurah Rungkut Tengah memediasi dugaan kesalahpahaman dengan mengundang seluruh pihak terkait.

 

RDP ditutup dengan harapan penyelesaian dapat dilakukan secara objektif, adil, dan mengedepankan kepentingan publik. (Rda) 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru