SURABAYA – Upaya peningkatan kualitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Surabaya terus bergulir. Dalam rapat antara Komisi B DPRD Surabaya dan perwakilan KUA Surabaya, persoalan status tanah serta kelayakan gedung KUA menjadi fokus utama pembahasan. KUA Karangpilang menjadi salah satu contoh nyata kondisi tersebut.
Baca juga: Ironi KUA Surabaya: Anggaran Kemenag Triliunan, Kantor Masih Memprihatinkan
Kepala KUA Karangpilang, Mastur Musyafak, menyampaikan bahwa kantor yang ia pimpin berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Surabaya. Karena belum ada izin penggunaan secara resmi, papan peringatan bertuliskan “tanah aset Pemkot” pun terpasang di area kantor.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik oleh Komisi B. Kami mendapatkan solusi yakni masalah ini akan dikomunikasikan dengan bagian hukum dan BPKAD Pemkot Surabaya agar ada skema penyelesaian yang jelas,” ujar Mastur pada Warta Artik.id Senin (17/11).
Ia menegaskan bahwa kepastian status tanah sangat penting untuk peningkatan fasilitas layanan publik.
“Kalau gedungnya nyaman dan legalitasnya jelas, insya Allah pelayanan di KUA Karangpilang akan semakin baik dan menyenangkan,” tambahnya.
Mastur juga memastikan seluruh layanan pernikahan tetap transparan dan mudah diakses masyarakat.
“Menikah di KUA gratis. Menikah di luar KUA dikenai Rp600.000 masuk ke kas negara. Layanan lain seperti legalisir, pergantian buku nikah, hingga duplikat semuanya gratis,” tegasnya.
Baca juga: Machmud: Pembatasan Jam Operasi Pasar Tanjung Sari Jadi Solusi Terbaik, Bukan Penutupan
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, mengungkapkan fakta mengejutkan: dari 31 kecamatan di Surabaya, hanya delapan KUA yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Agama. Sisanya menempati lahan milik Pemkot, PT KAI, Pelindo, atau pihak lain.
“Banyak KUA yang menempati tanah asing. Karena ini sama-sama urusan pemerintah dan layanan publik, KUA harus mendapat perhatian,” tegas Gus Afif (sapaan akrabnya).
Komisi B telah meminta KUA Surabaya untuk menginventarisasi seluruh kantor yang berdiri di atas tanah aset milik pihak lain. Inventarisasi itu menjadi dasar rapat lanjutan untuk membahas renovasi gedung-gedung KUA yang tidak layak.
Baca juga: Ketika Rumah Rakyat Jadi Lokasi Syuting: Pintu Gedung Baru DPRD Surabaya Ditutup Untuk Umum
“Kami ingin Pemkot bisa intervensi. KUA punya standar bangunan dari Kemenag, apalagi sekarang ada bimbingan pra-nikah dan konseling. Kalau tempatnya tidak layak, ini sangat mengganggu pelayanan,” tuturnya.
Gus Afif menegaskan DPRD Surabaya siap menjembatani koordinasi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Surabaya agar renovasi KUA dapat segera direalisasikan.
“Ini pelayanan publik. Nasibnya harus segera diputuskan. Kami siap memfasilitasi agar ada solusi yang konkret,” tutupnya. (Rda)
Editor : rudi