SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, menyoroti pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur perlindungan hewan di Kota Surabaya. Ia menyebut, selama ini terjadi kekosongan aturan yang membuat berbagai persoalan terkait hewan,mulai penyiksaan, tata kelola pemeliharaan, hingga peredaran obat,tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Alhamdulillah, perda ini sudah sampai ke pasal 65. Justru kini kita bahas lebih serius karena memang ada kekosongan aturan di Surabaya,” tutur Cak Ghoni (Sapaan Akrabnya) pada Warta Artik. id Selasa (18/11).
Baca juga: Cak Ghoni Apresiasi Fatayat NU Bulak Galang Aksi Bersama Wujudkan “Kecamatan Bulak Bebas Stunting”
Menurutnya, perda ini dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai dampak negatif, termasuk praktik penyiksaan hewan. Ia mencontohkan kasus pemotongan ekor anjing jenis tertentu, seperti bulldog, demi alasan estetika.
“Di sini nanti tegas diatur bahwa praktik seperti memotong ekor atau telinga hewan tidak lagi diperbolehkan,” ujarnya.
Perda ini juga akan mengatur mekanisme uji forensik hewan, aturan sidang, serta aspek-aspek lain yang sebelumnya tidak memiliki landasan hukum.
Selain perlindungan hewan, aturan ini juga menyentuh pemilik peternakan rumahan maupun pemelihara hewan di rumah. Fokus utamanya memastikan hewan dirawat dengan baik dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. “Yang penting hewan itu terawat sesuai aturan. Jangan sampai menimbulkan dampak kesehatan atau mengganggu tetangga,” imbuhnya.
Baca juga: Cak Ghoni Launching Buku "Perjuangan Anak Pesisir" dan Doa Untuk ibu Megawati Warnai Hari Bung Karno
Cak Ghoni menegaskan, seluruh jenis hewan akan masuk dalam cakupan Perda ini, setelah disahkan,Segera perangkat pendukung seperti infrastruktur dan SDM juga harus siap mendukung pelaksanaannya.
“Paling tidak dua bulan ini kita targetkan rampung. Satu bulan ke depan pembahasan akan kita selesaikan,” jelasnya.
Terkait data jumlah pemilik peternakan rumahan di Surabaya, Cak Ghoni menyebut belum menerima data resmi dari dinas terkait. Namun menurutnya, berbagai laporan masyarakat menunjukkan adanya kondisi lapangan yang memang butuh penataan. “Termasuk peredaran obat hewan yang selama ini dijual bebas tanpa pengaturan yang jelas,” katanya.
Baca juga: Abdul Ghoni Khutbah Sholat Idul Adha, Maknai Pengorbanan Tanpa Pamrih
Legislator Muda PDI Perjuangan itu menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Yang terpenting, pemilik hewan perlu berkoordinasi dengan DKPP(Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian) kota Surabaya agar pemeliharaan hewan tetap sesuai aturan dan tidak berpotensi menabrak ketentuan yang akan berlaku. Namun ia mengingatkan bahwa Perda ini juga memuat sanksi, termasuk pidana, bagi pelanggaran tertentu.
“Ketika perda ini berlaku dan ada warga yang melanggar, tentu ada sanksinya. Karena aturan ini juga disesuaikan dengan KUHP yang baru,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada kota atau kabupaten lain yang sudah lebih dulu mengadopsi regulasi serupa, ia menjawab, “Saya kurang tahu. Fokusnya untuk Surabaya saja.”Tutup cak Ghoni (Rda)
Editor : rudi