SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilainya harus berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), terutama dalam kaitannya dengan dunia usaha dan iklim investasi di Surabaya.
“LSM harus kembali pada peran utamanya. Jangan sampai justru menjadi penghambat bagi pelaku usaha yang sudah berjuang memulai bisnisnya dengan susah payah,” tuturnya pada warta Artik.id Selasa (15/07).
Baca juga: Data Desil Bersifat Dinamis, DPRD Surabaya Dorong Warga Aktif Sampaikan Sanggahan
Bulek (sapaan akrabnya) juga meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas LSM yang dinilai menyimpang dari tupoksi dan justru menimbulkan keresahan.
Bulek menyesalkan praktik-praktik yang terjadi di lapangan, di mana pelaku usaha yang sudah mengantongi izin resmi justru dipermasalahkan di kemudian hari.
“Ini kan tidak etis. Masa sudah mulai usaha, izinnya lengkap, tiba-tiba dipersoalkan? Ini justru menurunkan minat investor dan mengganggu pertumbuhan ekonomi kota,” tegasnya.
Baca juga: Raperda Perubahan APBD 2026, PKS Surabaya Soroti PAD hingga Pinjaman Rp1,4 Triliun
Menurutnya, semua pihak harus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif, bukan sebaliknya menghambat dan menciptakan ketidakpastian.
Lebih lanjut, Bulek menegaskan pentingnya kepastian hukum dan dukungan dari semua elemen, termasuk LSM, demi mendorong pertumbuhan investasi di Surabaya.
Baca juga: Budi Leksono Dorong DPMPTSP Surabaya Gencarkan Sosialisasi KBLI 2025
“Kalau pelaku usaha tidak merasa aman dan nyaman, mereka bisa pindah ke kota lain yang lebih ramah. Ini yang kita tidak inginkan,” tandasnya.
Dengan pengawasan dan sinergi yang tepat antara pemerintah, LSM, dan masyarakat, Surabaya diharapkan dapat menjadi kota yang ramah investasi dan berdaya saing tinggi. (Rda)
Editor : Fudai