PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Selasa (6/5/2025).
Sidang tersebut bertujuan untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi tanah sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Alman Parluhutan Pakpahan selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, dalam sambutannya menegaskan bahwa reforma agraria adalah amanat konstitusi sekaligus, program prioritas nasional. Maka, tujuan utama reforma agraria di Palangka Raya harus sejalan dengan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat adat dan kelompok rentan.
“Melalui forum GTRA ini, kita berkomitmen menyelaraskan kebijakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) dengan arah pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Alman, Selasa (6/5/2025).
Ia juga menekankan bahwa penetapan objek dan subjek redistribusi tanah bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari transformasi sosial.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan akurasi data, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.
Sementara, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sidang GTRA berperan memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas tanah yang layak ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi.
Ia menekankan pentingnya legalitas akses tanah bagi masyarakat yang telah lama mengusahakan lahan namun belum memiliki kepastian hukum. “Sidang ini menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa tanah yang didistribusikan benar-benar diterima oleh subjek yang memenuhi kriteria sesuai prinsip keadilan agraria, ” tegas Ferdinan.
Sejauh ini, Kantor Pertanahan telah memverifikasi data yuridis dan faktual sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam proses sidang, dipaparkan data awal hasil identifikasi lahan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat namun belum memiliki status hukum jelas. Data ini menjadi landasan keputusan bersama seluruh anggota GTRA.
“Sidang GTRA ini dilaksanakan dalam dua tahap. Hari ini merupakan tahap I dengan 355 kuota dari total target 700 kuota,” jelas Ferdinan.
Sidang dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah, lembaga vertikal, tokoh masyarakat, dan akademisi. Para peserta aktif memberikan masukan terhadap draft penetapan objek dan subjek redistribusi, menunjukkan komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota menjadi kunci dalam mengatasi berbagai tantangan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik lahan, tumpang tindih hak atas tanah, serta penyusunan data spasial dan yuridis yang valid.
Kantor Pertanahan siap menindaklanjuti hasil sidang GTRA dengan proses administrasi pertanahan sesuai regulasi. Proses ini meliputi pemetaan, pemberkasan, hingga penerbitan sertifikat tanah bagi subjek yang telah ditetapkan. Sidang GTRA ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam percepatan implementasi reforma agraria di Palangka Raya.
Kantor Pertanahan berkomitmen terus mengawal proses ini bersama seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Sebagai penutup, Alman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta sidang, khususnya Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras jajaran Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dalam mewujudkan reforma agraria yang berdampak nyata bagi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Alman.
Editor : Mohammad