Tunggakan PBB PT. Grande Family Capai Rp12 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Reporter : rudi
M. Machmud Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. (Rudi)

SURABAYA – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Yang Mencapai Lebih dari Rp12 Miliar atas Fasilitas Umum Milik Pt.Grande Family View,Tunggakan Tersebut Tercatat Sejak Tahun 2008 hingga 2025.

 

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Tinjau RPU Jeruk, 40 Persen Fasilitas dan Akses Jalan perlu dibenahi

Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya,Mochammad Machmud menyatakan kawasan tersebut sebenarnya merupakan fasilitas umum yang seharusnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya. 

Namun karena belum ada penyerahan resmi serta masih adanya tunggakan pajak dari tahun 2008 hingga 2019, maka pembatalan kewajiban pajak oleh pemerintah kota belum bisa dilakukan pada warta Artik.id Selasa (29/4).

 

"Pengembang sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada tahun 2020. Namun karena masih ada tunggakan, pemerintah belum bisa membebaskan objek pajak tersebut dari kewajiban PBB," Tuturnya. 

 

PT. Grande Family View telah diundang dalam Rapat Kordinasi Evaluasi Kepatuhan dan Retribusi Kota Surabaya di Komisi B namun mangkir dengan dalih akan membayar tunggakan sebesar Rp860 juta pada akhir bulan ini, Namun, Mahcmud menegaskan bahwa jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp12,2 miliar.

Baca juga: PMII Perjuangan Unitomo Gelar Aksi di Depan DPRD Surabaya, Ketua Komisi B Turun ke Jalan

Siti Miftahul Jannah, Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya penagihan secara kontinu. 

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan, dan akhirnya dengan bantuan Komisi B, ada progres untuk mencicil," ujarnya.

 

Meski demikian, Mahcmud menilai sikap pengembang yang dinilai kurang memiliki itikad baik. "Pengembang besar seperti ini harusnya bisa menyelesaikan tunggakan. Dari hasil penjualan beberapa unit rumah saja sudah cukup untuk membayar," Tegasnya. 

 

Baca juga: Budi leksono : Pasar tumpah"RAMADHAN" Lurah,RT dan RW, berperan dongkrak stabilitas ekonomi warganya

DPRD Kota Surabaya akan terus mengawal proses pembayaran ini dan tetap akan memanggil pengembang untuk meminta penjelasan. 

"Kita tidak ingin ini menjadi modus lama,Jika memang serius ingin menyelesaikan, harus ada tindakan nyata, bukan sekadar janji," pungkas Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. (Rda) 

 

 

Editor : rudi

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru