Jakarta – Tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm dan Jasun Law Firm resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (27/3). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Register Perkara: PN JKT.UTR-270320250EJ dan diajukan sebagai bentuk pembelaan hukum terhadap klien mereka, yaitu H. Achmad Suaidy, Tajudin, dan Syamsudin.
Baca juga: Paket Astaguna Prioritaskan Program “Klungkung Sehat dan Cerdas” untuk Masa Depan Gemilang
Dalam pendaftaran gugatan ini, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. selaku Managing Partner dari Gusti Dalem Pering Law Firm, didampingi oleh Rendy Suditomo, S.H. dan Fenimawati Laia, S.H., M.H., serta Nur Hikmah Jasun, S.M. selaku Managing Partner dari Jasun Law Firm, turut hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dugaan Cacat Prosedur dalam Sertifikat Tanah
Gugatan ini berfokus pada tanah milik klien yang bersertifikat atas nama Tiolina Farinah, yang diduga tidak sah dalam penerbitannya atau mengalami cacat prosedur. Menurut tim hukum, penerbitan sertifikat tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam hukum perdata, Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."
Adapun unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam gugatan PMH meliputi:
1. Adanya perbuatan
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku
4. Adanya kerugian bagi korban
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Pernyataan Kuasa Hukum
Dalam keterangannya, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini diajukan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi klien mereka yang merasa dirugikan oleh dugaan kesalahan dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Baca juga: Peringatan Hari Puputan Margarana ke 78,Paslon Bupati Klungkung,ASTAGUNA Sampaikan Pesan Patriotisme
"Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa sertifikat tanah ini tidak diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ini agar hak-hak klien kami dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.,
Sementara itu, Rendy Suditomo, S.H., menambahkan bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan transparan, dan pihaknya siap menghadapi segala bentuk pembelaan dari pihak tergugat.
"Kami memastikan bahwa semua bukti dan dokumen yang kami miliki telah dikaji dengan mendalam. Kami berharap pengadilan dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi klien kami," tegas Rendy Suditomo, S.H
Senada dengan itu, Fenimawati Laia, S.H., M.H., menyoroti pentingnya gugatan ini dalam memberikan preseden hukum terkait penerbitan sertifikat tanah yang tidak sah.
"Kasus ini bukan hanya tentang hak klien kami, tetapi juga tentang kepastian hukum dalam penerbitan sertifikat tanah di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat," ungkap Fenimawati Laia, S.H., M.H.,
Baca juga: Paket ASTAGUNA Nomor Urut 1, Unggul Debat Perdana Pilkada Klungkung 2024, Raih Dukungan 52 Persen
Di sisi lain, Nur Hikmah Jasun, S.M. dari Jasun Law Firm menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan keadilan bagi para penggugat.
"Kami berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum terbaik bagi klien kami. Sengketa tanah seperti ini harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, sehingga hak-hak masyarakat tidak dirampas secara sewenang-wenang," kata Nur Hikmah Jasun, S.M.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah pendaftaran gugatan ini, proses persidangan akan memasuki tahapan pemanggilan para pihak dan pemeriksaan dokumen. Tim hukum dari Gusti Dalem Pering Law Firm dan Jasun Law Firm optimis bahwa gugatan ini akan membuktikan adanya cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah dan memberikan keadilan bagi klien mereka.
Masyarakat diharapkan dapat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, sementara pengadilan akan meninjau semua bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.(*)
Editor : LANI