Surabaya|Artik.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam mengawal penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di Apartemen Bale Hinggil, kemarin Senin (16/12/24).
Permasalahan di apartemen tersebut mencakup pemutusan akses penghuni ke fasilitas dasar, termasuk lift, akibat perselisihan mengenai besaran iuran pengelolaan, tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta masalah belum rampungnya pertelaan yang menyebabkan penghuni belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah susun karena belum dilakukan Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: M. Syaifuddin : Fungsi dan Tanggung Jawab DPRD serta Sinergi dengan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Komisi C DPRD Surabaya turun langsung ke lokasi untuk mengurai masalah tersebut. Turut hadir dalam kunjungan ini, Ketua Komisi C Eri Irawan, anggota Komisi C Sukadar, dan Herlina Harsono Njoto.
"Alhamdulillah, tadi kami bersama Komisi C melaksanakan fungsi pengawasan terkait penyelesaian masalah ini. Kami mengapresiasi Pemkot Surabaya, yang telah hadir langsung, dan beberapa masalah telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Kami mendukung upaya Pemkot untuk mengurai masalah ini, dengan membedakan mana yang menjadi domain pemerintah daerah dan mana yang seharusnya diselesaikan secara perdata, terutama terkait perjanjian antara pengembang dan penghuni," ujar Eri Irawan.
Permasalahan pertama, lanjut Eri, adalah pemutusan akses fasilitas dasar bagi penghuni, termasuk lift, yang sempat menimbulkan kegaduhan karena warga kesulitan untuk mencapai unit apartemen mereka. "Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 19/2023 menyebutkan bahwa tidak boleh ada pembatasan atau pemutusan fasilitas dasar. Itu menjadi salah satu poin kesepakatan bersama," jelas Eri.
"Jadi, akses lift tidak akan diputus lagi meskipun hingga saat ini masih ada proses musyawarah mengenai kenaikan iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan berbagai masalah lain yang dipermasalahkan warga," tambahnya.
Permasalahan kedua terkait tunggakan pembayaran PBB. Eri Irawan mendukung langkah Pemkot Surabaya dalam membangun kepatuhan pembayaran pajak. Menurutnya, jika pengembang ingin menerapkan skema cicilan terhadap tunggakan tersebut, hal itu diperbolehkan, namun pajaknya tidak boleh dihapus. Yang bisa dilakukan adalah komitmen untuk mencicil yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Baca juga: Budi Leksono: Pemberian Reward dan Pengelolaan Aset Pemerintah untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah.
"Pak Wali Kota sudah sangat bijaksana dengan menyatakan bahwa Pemkot Surabaya memahami tantangan yang dihadapi dunia usaha, namun diperlukan keterbukaan dan itikad baik bersama, termasuk melalui pembayaran secara mengangsur," ujar Eri.
Adapun masalah ketiga adalah mengenai pertelaan apartemen yang hingga saat ini belum selesai, sehingga penyerahan SHM rumah susun belum dapat terlaksana. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi penghuni meskipun mereka sudah membayar lunas.
Pertelaan sendiri adalah gambar atau uraian yang menunjukkan batas jelas dari setiap satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dalam rumah susun tersebut.
"Kami berharap pertelaan ini segera selesai. Pak Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya terus mengawal dan berusaha secara langsung kepada pengembang agar segera merampungkannya," jelas Eri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Eri menambahkan, pengembang dan penghuni telah berkomitmen untuk membahas penyelesaian terkait iuran pengelolaan, transparansi laporan keuangan, dan masalah lainnya pada musyawarah lanjutan yang akan digelar pada 23 Desember 2024 dengan dimediasi oleh Pemkot Surabaya.
"Kami berharap musyawarah ini menghasilkan penyelesaian yang harmonis, khas Suroboyo, sehingga dapat membuka pintu bagi penyelesaian semua masalah. Hak warga harus terpenuhi, dan pengembang juga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar. Ini adalah solusi win-win," pungkasnya. (Rda)
Editor : rudi