JAKARTA | ARTIK.ID - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, telah menerima formulir B1-KWK dari Partai Golongan Karya (Golkar), yang menjadi syarat untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilkada Jatim 2024.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan Sekjen Golkar, M. Sarmuji, di Kantor Sekretariat DPP Partai Golkar, Jakarta, pada Minggu (25/8).
Baca juga: Jawa Timur Terdepan dalam Tata Kelola Pemerintahan Hngga Penurunan Kemiskinan
Surat Keputusan dengan nomor Skep-454/DPP/GOLKAR/VIII/2024 diterbitkan di Jakarta pada 24 Agustus 2024, dan ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia serta M. Sarmuji.
Khofifah menyatakan harapannya agar dukungan dari Partai Golkar dapat memperkuat peluang mereka untuk memenangkan Pilkada Jatim 2024. Ia berkomitmen untuk bekerja keras bersama Emil Dardak dalam meraih kemenangan di Pilgub Jatim demi kesejahteraan rakyat Jawa Timur.
"Formulir B1-KWK ini menjadi syarat wajib bagi kami untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah Jatim 2024. Doa terbaik dari kami, semoga dukungan ini mendapat berkah dengan meraih kemenangan di Pilkada Jatim 2024. InsyaAllah, kami akan bekerja keras dan terus merapatkan barisan demi kemenangan di Bumi Majapahit ini," kaata Khofifaah dalam akun Facebook, Senin (26/8)
Baca juga: Jawa Timur Terdepan dalam Tata Kelola Pemerintahan Hngga Penurunan Kemiskinan
Menurut Khofifah, formulir B1-KWK dari Partai Golkar adalah bukti komitmen kuat partai tersebut dalam mendukung program pembangunan yang telah diusung pada periode pertama kepemimpinan Khofifah-Emil.
Ia menegaskan bahwa seluruh program yang dicanangkan selalu berfokus pada kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, Khofifah juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Emil Dardak akan terus menjalin komunikasi dengan seluruh partai koalisi untuk menyatukan langkah menuju kemenangan dalam Pilgub Jatim 2024. Ia yakin bahwa mesin partai dan relawan sudah siap menghadapi Pilkada Jatim.
Baca juga: Hasil survei, Emak Tidak Mampu Kejar Bunda, Unggul Dua Kali Lipat di Pilgub Jatim 2024
Pasangan Khofifah-Emil telah mengantongi dukungan dari sembilan partai politik, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PSI, PPP, PKS, dan Partai Nasdem. Mereka dijadwalkan akan mendaftar secara resmi ke KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 28 Agustus 2024. Masa pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, kami akan mendaftar ke KPU pada 28 Agustus 2024 dengan didampingi oleh seluruh partai pendukung dan relawan. Mohon doa dan restu dari seluruh masyarakat Jawa Timur," pungkas Khofifah.
Editor : Fudai