KSLL, Keakuratan dan Kebenaran

Reporter : Fuart
Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait paten KSLL

JAKARTA | ARTIK.ID - Surat pencabutan Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 atas nama PT Katama Suryabumi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dinilai sudah sah.

Untuk itu, konyol jika saat ini ada pihak-pihak yang mempermasalahkan hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum Pidana di Polda Sumatra Barat dan Hukum Perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tolak Gugatan Kalista Ryantori, Pakai KSLL Wajib Izin

Hal itu dikatakan Ketua LSM Aliansi Masyarakat (Almas), Arifin kepada media, Jumat (2/8/2024).

Menurut Arifin, laporan Hukum nomor: STTLP/126/VI/YAN/2023/SPKT/POLDA SUMATRA BARAT 27 juni 2023 pidana tanpa izin menggunakan produk patent IDP0018808 di Universitas Negeri Padang yang berjalan Polda Sumatra Barat  wajib ditindaklanjuti.

"Bukannya mempermasalahkan hal yang sudah sah di mata hukum. Ikuti saja alur proses hukumnya kami selalu memonitor jalannya perkara itu di Polda Sumatra Barat dan laporan Hukum perdata, kami mengikuti proses atas dilaporkannya ahli waris Kalista Ryantori karena itu benar dan  sesuai dengan hukum yang berlaku dengan didukung data, bukan omong belakang," tegas Arifin.

“Kasus perdata itu suatu strategi Ahli waris Ryantori Angka Raharja dan Pengacara untuk menghindar kasus pidana di mana mereka tanpa izin menggunakan produk KSLL (Konstuksi Sarang Laba-Laba) di Polda Sumatra Barat biar berhenti. Akan tetapi kasus Polda Sumatera Barat berjalan karena sudah dijalankan sebelum kasus perdata,” imbuhnya.

Diketahui, pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tolak Gugatan Kalista Ryantori, Pakai KSLL Wajib Izin

Untuk itu, pemegang paten PT Katama Suryabumi melaporkan Kalista Ryantori atas dugaan pidana tanpa izin menggunakan produk patent IDP0018808 ini ke Polda Sumatera Barat pada 27 Juni 2023.

Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori Angka Raharja yang mana yang sudah tersangka di Polda Jawa Tengah, dan Bareskrim, sampai tahapan menjadibterdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa. 

Menurut Arifin, kenapa anak Ryantori yang  menjadi terlapor, itu bukan berarti karena warisan kasus dari mendiang ayahnya Ryantori Angka Raharja.

Baca juga: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Tolak Gugatan Kalista Ryantori, Pakai KSLL Wajib Izin

“Surat Kemenkumham nomor HKI.3-UM.01.01-494 Jakarta 28 Mei 2024 terkait dengan pemberitahuan bahwa patent IDP0018808 judul Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba diahlihkan hak ke PT Katama Suryabumi (public domain), benar," tegas Arifin.

Akan tetapi, kata Arifin, sudah diregenarasi patent oleh Pak Kris Suyanto selaku direktur PT Katama Suryabumi sekaligus inventor pada Teknologi Patent dengan:

  1. KSLL - Konstruksi Sarang Laba-Laba dengan Stabilisasi yang ditingkatkan dan Metode, keunggulan pondasi ramah gempa yang bisa diaplikasikan infrastruktur terutama Gedung hingga 20 lantai
  2. KSLL Mini Pile - Bearing Micropile, keunggulan peningkatan daya dukung tanah lunak dan gambut
  3. KSLL Mini Pile - Cerucuk beton ringan, keunggulan ramah tanah gambut, cocok tanpa menggunakan tiang pancang

"Semua teknologi patent sudah siap diaplikasikan pada project-project pemerintah maupun swasta. Karna kami menciptakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) Gerakan ini digagas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan diluncurkan pada tanggal 14 Mei 2020," tegasnya.

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru