MANOKWARI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengevaluasi Pemerintah Provinsi Papua Barat. Dari hasil evaluasi mengungkapkan adanya 90 kendaraan dinas belum dipergunakan secara fungsional. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba, Kepada Awak Media Jumat (12/7/2024) mengungkapkan 90 kendaraan itu belum digunakan dengan rutin di kantor.
"Maksud fungsional itu rutin untuk ada di kantor ini. Untuk kedinasan. Karena itu plat pemerintah, plat merah. Itu harus rutin ada di kantor ini untuk mendukung program-program yang dilaksanakan," jelas Yacob Fonataba.
Baca juga: Pemerintah Papua Barat Fasilitasi Pencatatan Data Desa dan Serahkan Bantuan Hibah
Atas evaluasi itu, KPK, kata Yacob Fonataba, meminta Pemprov Papua Barat menertibkan kendaraan dinas.
Penertiban dijelaskan lebih rinci yakni kendaraan dinas yang masih layak digunakan perlu dioperasikan di kantor gubernur.
"Jika tidak layak digunakan, akan diperiksa dan dihitung tim apresial Jika sudah begitu, nanti dilepas dari data aset melalui lelang. Harus lewat lelang. Itu persyaratannya," jelas Yacob.
Ia mengakui jika kendaraan dinas tidak layak digunakan tapi tak dilepas maka akan menjadi beban pemerintah.
Asisten II Setda Papua Barat, Melkias Werinussa menjelaskan kendaraan dinas yang banyak tidak fungsional itu disebabkan pejabatnya sudah pensiun, atau meninggal.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemprov Papua Barat Beri Bantuan Bibit dan Solar Cell
"Kendaraan itu masih dioperasionalkan tapi masih plat dinas. Konsekuensi plat dinas itu suka tidak suka itu menjadi beban kami di pemerintah daerah," keluh Melkias Werinussa.
Padahal, kendaran dinas yang dimaksudkan itu tidak dipergunakan untuk kepentingan dinas.
"Itu yang kami mau lelang supaya menghindari pemborosan pembiayaan," terang Melkias Werinussa.
Baca juga: KPK RI Fokus Tingkatkan Tata Kelola di Papua Barat Lewat Rapat MCP
"Kalau masih plat dinas kita kan harus wajib membiayai. Padahal itu sudah tidak dioperasikan. Kita hindari itu," imbuhnya.
Melkias Werinussa memastikan Pemprov Papua Barat memiliki rasa sungkan untuk langsung menarik kendaraan dinas yang sudah tidak fungsional.
"Makanya kebijakan yang diambil ialah yasudah dilakukan pemutihan supaya nanti mobil itu bisa gunakan plat hitam. Begitu maksudnya," tandasnya. (ark)
Editor : Amatus Rahakbauw