Satpol PP Kota Surabaya Segel 16 Unit Kamar Rusunawa Romokalisari, 24 Unit Lagi Menyusul

Reporter : Fudai

SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Senin (20/5). Penyegelan ini dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun. Adapun beberapa dari mereka bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Bagus Tirta selaku Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan mengatakan, pada giatnya sebanyak 16 unit kamar di Rusunawa Romokalisari tersebut dilakukan pengosongan unit hingga penyegelan.

Baca juga: Program Orang Tua Asuh Satpol PP Surabaya, Fikser Sebut Bisa Wujudkan Lingkungan Harmonis

“Hari ini kami melaksanakan penertiban berupa penyegelan, sebanyak 16 unit yang terbagi mulai dari lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari ini,” kata Bagus.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Secara Inten Melakukan Razia dan Pengawasan RHU Selama Ramadan

Bagus mengatakan, pada giat penyegelan tersebut juga turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), guna melihat kondisi unit sebelum dilakukan penyegelan.

Bagus menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Kota Surabaya kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Segel 3 Unit Rusun Penjaringansari yang Ditinggalkan Penghuninya

“Besok kami kembali lakukan giat penyegelan, karena sesuai dengan surat permohonan bantuan penertiban ada 40 unit kamar yang melakukan pelanggaran, jadi kami lakukan dalam 2 hari. Untuk hari ini 16 unit, selanjutnya 24 unit kamar,” pungkasnya (red)

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru