JAKARTA | ARTIK.ID - Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Wahyono, membuka secara resmi Telaah Sejawat Ekstern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 yang akan dilakukan oleh BNN kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), di Kantor Pusat BIG, Cibinong, Bogor, pada Rabu (15/5).
Penetapan Inspektorat Utama BNN sebagai APIP Penelaah berdasarkan pada Surat Ketua Komite Telaah Sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor: 18/AAIPI/KTS/IV/2024 Tanggal 5 April 2024.
Baca juga: BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Lima Kasus Seberat 11 Kilogram
Tercatat, tahun 2024 merupakan tahun ketiga bagi Inspektorat Utama BNN mendapatkan kepercayaan untuk melakukan Telaah Sejawat Ekstern kepada lembaga pemerintah lainnya. Sebelumnya pada tahun 2021, Inspektorat Utama BNN dipercaya AAIPI untuk melakukan Telaah Sejawat Ekstern pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pada tahun 2022 kepada Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
"Atas kepercayaan tersebut, saya sangat mengapresiasi AAIPI, sekaligus kepada BIG atas kesiapannya dalam penyelenggaraan Telaah Sejawat Ekstern yang secara resmi dimulai," kata Wahyono dalam sambutannya.
Lebih lanjut Inspektur Utama BNN berharap agar pelaksanaan Telaah Sejawat Ekstern pada BIG dapat berjalan lancar sehingga tujuan dari pelaksanaan Telaah Sejawat Ekstern, yaitu memperbaiki dan meningkatkan kualitas kegiatan pengawasan intern; mendorong percepatan peningkatan kapablitas; serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah kegiatan pengawasan dalam membantu mewujudkan tujuan organisasi dapat tercapai.
Selaras dengan Inspektur Utama BNN RI, Deputi Informasi Geospasial Tematik, Antonius Bambang Wijanarto berharap, telaah sejawat ekstern yang dilakukan BNN dapat menghasilkan rekomendasi yang membangun dalam pelaksanaan pemenuhan tugas BIG di masa mendatang.
Baca juga: Kembali Menang dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas dalam Bertugas
Sebagai informasi, Telaah Sejawat Ekstern adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh unit pengawasan yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
Hal ini disepakati oleh AAIPI dalam rangka meningkatkan profesionalisme APIP guna mewujudkan peran APIP yang efektif dan kompeten sebagai agen perubahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
Penetapan Tim Penelaah dilakukan melalui Surat Keputusan Ketua AAIPI berdasarkan masukan dari Komite Telaah Sejawat AAIPI dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kembali Menang dalam Sidang Praperadilan, BNN Buktikan Profesionalitas dalam Bertugas
Adapun ruang lingkup Telaah Sejawat Ekstern meliputi, tingkat kesesuaian dengan standar, penerapan kode etik auditor, pemenuhan harapan para pemangku kepentingan dan efisiensi serta efektivitas kegiatan pengawasan intern.
Secara teknis, hasil akhir Telaah Sejawat Ekstern meliputi dua jenis hasil penilaian, yaitu simpulan penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar kategori sangat baik (90%-100%), baik (80%-90%), cukup (65%-79%), kurang (55%-64%), sangat kurang (0%-54%); dan pengungkapan area-area yang perlu diperbaiki/ditingkatkan oleh APIP. (red)
Editor : Fudai