SURABAYA | ARTIK.ID - Satpol PP Kota Surabaya perketat pengawasan terhadap sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya.
Pengawasan ini dilakukan, guna memastikan bahwa tempat-tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya.
Baca Juga: Hermanto Hubrouw Sebut Polisi Pamong Praja Rentan Gesekan Kepentingan dan Konflik
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Selasa (26/3) membenarkan bahwa Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan kesejumlah RHU di Surabaya.
"Semalam kita mendatangi sembilan lokasi guna memastikan tak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan," kata M. Fikser.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Secara Inten Melakukan Razia dan Pengawasan RHU Selama Ramadan
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di sembilan lokasi tersebut, ditemukan satu tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol atau minuman keras.
"Sedangkan delapan lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan yaitu tutup atau tidak beroperasional," pungkasnya.
Baca Juga: Dua Penyandang Disabilitas Binaan Liponsos Kini Berkiprah di Satpol PP Surabaya
(red)
Editor : Fudai