FAKFAK | ARTIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Fakfak telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang menetapkan sebanyak 2 TPS di Kabupaten Fakfak akan melaksanakan PSU yakni TPS 05 Dulanpokpok Distrik Pariwari Fakfak dan TPS 01 Kampung Mananmur Distrik Kayauni Fakfak.
Menyikapi hal tersebut, guna menjaga keamanan dan ketertiban saat pelaksanaan kegiatan, Kepolisian Resor Fakfak murunkan sebanyak 80 personel untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung hari sabtu 24 Februari 2024.
Baca Juga: Berkas Pendaftaran Pasangan UTAYOH Lengkap, Minta SANTUN untuk Bertarung Secara Sehat
Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, Jumat (23/2), mengatakan, pihaknya akan menurunkan 80 Personel, yakni 70 Personel Polres Fakfak dan 10 Personel Kodim 1803 Fakfak yang akan ditempatkan pada 2 TPS untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang
Baca Juga: AHY Serahkan Tiga Rekomendasi pada Bacagub-Bacawagub Provinsi Papua Barat
Selain mengerahkan Personel yang akan melaksanakan Pam TPS, Kapolres Fakfak menyebutkan pihaknya juga akan menyiagakan Personil gabungan TNI-Polri Serta BKO Brimob yang akan melaksanakan Patroli secara berkesinambungan pada wilayah hukum Polres Fakfak.
"Kami berharap agar kegiatan Pemungutan Suara Ulang pada 2 TPS tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga hak masyarakat dalam menyalurkan suara dapat berjalan dengan aman dan terkendali," pungkas AKBP Hendriyana.
Baca Juga: Ramadhan 2024, Pelindo Akan Selalu Berbagi
(ARK)
Editor : Amatus Rahakbauw