BULELENG | ARTIK.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Kabupaten Buleleng masuk dalam zona merah kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa, dalam siaran pers, Minggu (31/12), mengungkap, selama 5 tahun terakhir ada sebanyak 397 orang yang telah direhabilitasi oleh BNNK karena menjadi korban narkoba.
Baca Juga: Kepala BNN RI Kunjungi Bali, Bahas Tantangan Peredaran Gelap Narkotika dan Budaya Kerja
Astawa menyebutkan tahun ini ada sebanyak 67 orang pengguna narkoba yang direhabilitasi oleh BNNK Buleleng.
Untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya, BNNK Buleleng pun mendorong seluruh desa dinas dan desa adat agar membuat Peraturan Desa (Perdes) dan perarem.
Dengan adanya Perdes, desa bisa mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan tes urine kepada masyarakatnya sebagai langkah pencegahan.
Sementara pararem akan mengatur sanksi adat bagi masyarakat yang mengonsumsi atau mengedarkan narkoba sebagai efek jera.
Baca Juga: Kepala BNN RI Kunjungi Bali, Bahas Tantangan Peredaran Gelap Narkotika dan Budaya Kerja
Astawa pun berharap seluruh desa di Buleleng bisa segera membuat perarem dan perdes ini agar bisa menekan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perdes dan perarem ini penting untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Buleleng," kata Astawa.
Dirinya menambahkan, saat ini BNNK Buleleng telah berkoordinasi dengan seluruh desa dinas dan desa adat di Buleleng untuk membuat Perdes dan perarem tersebut.
Baca Juga: Buru Kasus Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor DNA Pro Buleleng dan Denpasar
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh desa dinas dan desa adat di Buleleng untuk membuat Perdes dan perarem tersebut. Kami berharap desa-desa tersebut bisa segera merealisasikan Perdes dan perarem ini," pungkas Astawa.
(*)
Editor : Fuart